LINGGATERKINI.COM – Sebanyak 18 pasangan di Kabupaten Kabupaten Lingga meminta dispensasi menikah sepanjang Januari hingga Mei 2023 di Pengadilan Agama Kabipaten Lingga.
Sejumlah pasangan tersebut meminta dispensasi lantaran usianya masih di bawah 19 tahun, atau belum cukup umur untuk melangsungkan pernikahan.
Di tahun 2021 itu ada 67 Perkara, masuk ke 2022 mengalami penurunan dimana terdapat 48 perkara dan ditahun 2023 ini dari Januari hingga April terdapat 18 Perkara
Humas Pengadilan Agama Lingga, Ogna Alif Utama, mengatakan, bahwa alasan para muda mudi dibawah umur ini beraneka ragam, mulai dari tidak dapatnya akses pendidik dikarena rentang kendali ditempat mereka tinggal hingga hamil duluan.
“Jadi karena mereka tidak ada kegiatan maka mereka memilih untuk berumah tangga, dan ada juga yang hamil duluan, kebanyakan dari mereka ini berbuat di kos-kosan dan di hotel-hotel,” kata Ogna saat diwawancarai, Senin (29/5/2023)
Dijelaskan Ogna bahwa, rata-rata anak yang mengajukan dispensasi ini berusia 17 tahun, namun ada juga yang berumur 15 tahun.
“Namum mayoritas yang mengajukan itu berusia 17 tahun keatas,” jelasnya
Dikatakannya bahwa, anak-anak yang mengajukan ini rata-rata tersebar di beberapa Kecamatan di Lingga.
“Di dabo ada, singkep selatan ada, singkep barat bahkan Lingga utara pun ada anak yang mengajukan dispensasi menikah,” bebernya
Namun berdasarkan hasil putusan tidak semua di kabulkan oleh Hakim dan bahkan ada juga yang setelah dinasehati mereka tidak jadi menikah.
“Ada beberapa yang kita tolak karena tidak memenuhi kriteria dalam peraturan perundang-undangan. Karena salah satu mengabulkan dispensasi nikah itu apabila terpenuhi kedaruratan, dan jika kami anggap tidak ada kedaruratan maka permohonan dispensasi kami tolak,” bebernya (Wn)