LINGGATERKINI.COM – Polsek Senayang bersama unsur Pimpinan Kecamatan Senayang dan elemen masyarakat melaksanakan apel dan Deklarasi bersama, sebagai wujud dukungan untuk Kepulauan Riau bebas dari Kebakaran Hutan dan Lahan.
Selain itu dalam kegiatan tersebut tidak hanya dilakukan di setiap Kecamatan saja melainkan juga di laksanakan di Tingkat Kabupaten Lingga.
Kegiatan juga disejalankan dengan penandatangan Deklarasi Kesepakatan Larangan Membakar Lahan, kebun dan hutan.
Deklarasi tersebut untuk menyepakati dan secara bersama-sama mensosialisasikan kepada masyarakat terkait larangan tersebut.
Kegiatan apel tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Senayang Kompol Tugimin bertempat di Halamat Kantor Kecamatan Senayang.
Kompol Tugimin menyampaikan, Wilayah senayang merupakan wilayah Kepulauan yang umumnya masih banyak berupa lahan Kosong dan jauh dari pantauan sehingga sangat rentan terjadinya Kebakaran Hutan dan lahan.
“Oleh karena itu tujuan kegiatan ini untuk mengajak masyarakat secara bersama menjaga lingkungan, dan jangan membuka lahan dengan cara dibakar, Karena dapat merusak lingkungan serta merusak tumbuh-tumbahan dan juga pencemaran udara,” kata Kompol Tugimin.
Lebih jauh Disampaikan bahwasannya wilayah kita ini sangatlah rawan atau bisa di katakan berpotensi besar bisa terjadinya kebakaran, maka dari itu saya menghimbau agar kita semua saling ber-edukasi satu dan yang lainnya untuk menjaga wilayah kita ini agar tidak membuka lahan dengan cara melakukan pembakaran (Karhutla).
Kapolsek Senayang Kompol Tugimin, pada kesempatan ini juga mensosialisasikan tentang Larangan Membakar Lahan, Perkebunan dan Hutan sebagai langkah edukasi kepada masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan dan melaporkan secara dini bila menemukan titik api untuk segera dilakukan upaya pemadaman.
Adapun yang turut hadir pada kegiatan tersebut, Camat Senayang, Bakung Serumpun, Temiang Pesisir dan Kecamatan Katang Bidare serta lurah dan para kades dari masing-masing kecamatan. (Rn)