LINGGATERKINI.COM – Kasus perceraian di Kabupaten Lingga dari Januari hingga Mei 2023 Pengadilan Agama Kabupaten Lingga mencatat sebanyak 80 perkara gugatan perceraian.
Humas Pengadilan Agama Lingga, Ogna Alif Utama, mengatakan, bahwa, untuk perkara gugatan perceraian di Kabupaten Lingga untuk tahun 2022 ada sekitar 180 perkara dan untuk tahun 2023 hingga bulan Mei 2023 ada 80 perkara.
“Untuk wilayahnya merata ada di setiap Kecamatan di Kabupaten Lingga,” kata Ogna belum lama ini.
Dijelaskan Ogna, bahwa untuk kasusnya mayoritas perselingkuhan baik itu dari kalangan biasa maupun Aparatur Sipil Negara.
“Dan rata-rata mereka mengakui perselingkuhan namun mereka tidak menjelaskan alasannya mereka berselingkuh. Kami juga mencoba menggali lebih mendalam namun mereka terkesan tertutup akan tetapi mereka mengakui kalau mereka berselingkuh,” jelasnya
“Selain itu faktor ekonomi juga menjadi alasan mereka melakukan perceraian namun kalau berselingkuh ini murni selingkuh,” tambahnya
Untuk rata-rata usia para penggugat perceraian ini berusia usia 30 hingga 40 tahun. Dan mayoritas penggugat dari pihak perempuan.
“Jika dipersentasekan pihak laki-laki itu hanya 30 persen dari total perkara,” bebernya
Dari tahun ke tahun untuk perkara gugatan ini memang cenderung meningkat namun tidak begitu signifikan misalnya tahun lalu itu ada 173 dan di tahun selanjutnya 180 sehingga nambah 7 perkara.
“Untuk usia pernikahan beragam ada yang pernikahannya sudah puluhan tahun dan bahkan pernikahannya ada yang baru beberapa bulan,” ujarnya
Ogna menambahkan bahwa, hampir 300 perkara gugatan itu mayoritas dikabulkan oleh majelsi hakim, karena rata-rata yang mengajukan gugatan cerai itu dapat membuktikan poin-poin dalam gugatannya.
“Dan banyak juga yang kita selamatkan pernikahannya bahkan di tahun 2023 ini saja ada 5 perkara yang dicabut dan mereka kembali rujuk,” tuturnya (Wn)