LINGGATERKINI.COM – Terkait Desakan warga terhadap kepala Desa Sungai Buluh untuk mundur, Pemerintah Kabupaten Lingga melalui Bupati Lingga mengeluarkan surat pemberhentian sementara.
Pemberhentian sementara terhadap Kades Sungai Buluh yang terlibat Narkoba itu, menyangkut ketertiban norma-norma dan keresahan di kehidupan masyarakat.
“Maka Pemerintah Daerah Kabupaten Lingga melalui Bupati Lingga mengeluarkan surat Pemberhentian sementara kepada Kepala Desa Sungai Buluh,” kata Asisten I Pemkab Lingga Junaidi Adjam, Senin (7/8/2023)
Dikatakanya bahwa, keputusan yang diambil berpedoman kepada ketetapan hukum maupun undang undang nomor 6 tahun 2014 ataupun Perda Nomor 6 tahun 2009.
Untuk selanjutnya tim masih bekerja karena surat pemberhentian sementara itu berpedoman kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa atau DPMD Lingga.
“Namun terkait hasil keputusan pendukung terhadap persoalan tindak lanjut pemberhentian sementara, saat ini tim masih bekerja untuk mengumpulkan data dan informasi ke lapangan,” jelasnya
Hal tersebut dilakukan, menurutnya untuk memperkuat langkah-langkah kebijakan selanjutnya.
“Dan nanti keputusan akhirnya apakah kita teruskan dengan persoalan pemberhentian sementara dengan batas waktu yang ditentukan 3 bulan.Ataupun proses pemberhentian secara tetap atau permanen,” ujarnya
Maka pihaknya meminta kepada masyarakat Desa Sungai Buluh untuk bersabar, semoga dalam waktu dekat tim akan membuat keputusan.
“Kami mohon bersabar mudah-mudahan dalam waktu dekat secepatnya tim akan membuat keputusan yang diharapkan masyarakat,” tuturnya (Wn)