LINGGATERKINI.COM – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lingga menggelar rapat lembaga kerja sama atau LKS Tripartit Kabupaten Lingga tahun 2023.
Kegiatan dilaksanakan di Hotel Sakura, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga, Jumat (29/9/2023)
Rapat tersebut dilaksanakan dalam rangka hubungan industrial Kabupaten Lingga yang diharapkan harus adanya ikatan hukum antara pekerja dan pemberi kerja berupa perjanjian kerja bersama sehingga terciptanya hubungan kerja yang harmonis, dinamis dan berkeadilan.
Kabid Ketenagakerjaan Disnakertrans Kabupaten Lingga Ardiansyah mengatakan, bahwa dalam rapat tersebut pihaknya telah membuat beberapa rekomendasi seperti calon pekerja migran Indonesia, TKA di Lingga, pekerja anak, dan pekerja penyandang disabilitas.
“Untuk hasilnya ada beberapa informasi yang telah di sepakati melalui berita acara yang dituangkan beberapa rekomendasi untuk disampaikan ke pimpinan daerah,” kata Ardiansya
Dijelaskannya, menyangkut TKA yang bekerja di Kabupaten Lingga ada beberapa perusahaan yang terpantau dan telah disurati.
“Dan selama ini memang dokumen yang telah kita lihat terkait dengan rencana pengguna tenaga kerja asing untuk dokumennya berlaku dan sah bekerja di Lingga,” jelasnya
“Terkait dengan perusahaan silka, tambang, TKA tersebut rata-rata dari china dan beberapa dari negara lain,” tambahnya (Wn)