LINGGATERKINI.COM – Satreskrim Polres Lingga menetapkan salah seorang warga Desa Rejai sebagai tersangka kasus dugaan tindakan penimbunan bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi Pemerintah.
Tersangka berinisial R yang merupakan warga Desa Rejai, Kecamatan Bakung Serumpun, Kabupaten Lingga.
Kasat Reskrim Polres Lingga AKP Idris mengatakan, bahwa, untuk modus operandinya benar tersangka melakukan penimbunan BBM jenis solar subsidi yang tidak memiliki izin.
“Dimana untuk penetapan tersangka kasus bbm jenis solar subsidi ini ada satu orang,” kata Idris, Senin (4/9/2023)
Tersangka ini merupakan agen minyak tanah berdasarkan surat rekomendasi pembelian jenis bbm tertentu yang mana tidak memiliki wewenang untuk menyimpan atau menimbun serta menjual minyak jenis solar subsidi.
“Jadi pelaku ini melakukan penampungan bbm solar tanpa izin, yang mana izinnya adalah mitan tapi yang ia tampung minyak solar,” ujarnya
Dijelaskan Idris berdasarkan hasil laboratorium, bahwa barang bukti yang ada saat ini benar adalah minyak solar.
“Jumlah total yang telah kita tera sebanyak 29,97 ton,” jelasnya
Rencananya solar tersebut akan disubsidikan ke bagian yang membutuhkan. Minyak tersebut yang diambil dari Desa Sungai Buluh.
“Sampai saat ini ia mengakui bahwa yang ia lalukan itu salah,” ungkapnya
Berdasarkan pengakuan tersangka sebelumnya juga sudah pernah menjual bbm jenis solar subsidi tersebut.
“Tersangka sebelumnya juga pernah menjual beberapa kali,” katanya
Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 40 angka 9 UU nomor 6 tahun 2023 dimana setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar. (Wn)