Polisi Larang Masyarakat Gunakan Sepeda Listrik Di Jalan Raya

Pinterest LinkedIn Tumblr +

LINGGATERKINI.COM – Satuan Lalu Lintas Polres Lingga mengingatkan masyarakat untuk tidak mengendarai sepeda listrik di jalan-jalan raya.

Sebab moda transpotasi ini hanya diperbolehkan di kendarai di kawasan tertentu saja.

Karena belakangan ini di Kabupaten Lingga khususnya di wilayah kota Dabo Singkep sudah terdapat banyak sepeda listrik yang berlalu lintas di jalan raya, bahkan dikendarai oleh anak yang masih dibawah umur.

Kasat Lantas Polres Lingga, AKP Bakri mengatakan, bahwa terkait adanya lalu lintas sepeda listrik di jalan raya, pihaknya sudah melakukan beberapa upaya imbauan.

“Salah satunya pada pihak yang menyewakan sepeda listrik, agar penggunaan sepeda listrik tersebut tidak kendarai di jalan raya, yang dikhawatirkan dapat berbahaya bagi penggunanya terutama anak-anak,” kata Bakri, Selasa (16/1/2024)

Dikatakannya, meski sepeda listrik dikendarai dikawasan tertentu namun para pengendara tetap wajib menggunakan helm SNI sehingga apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan tidak berakibat fatal.

“Namun para pengendara tetap wajib menggunakan helm SNI sehingga apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan tidak berakibat fatal,” ujarnya

Larangan tersebut dilakukam sebagai upaya pencegahan agar tidak terjadinya kecelakaan lalu lintas akibat penggunaan sepeda listrik.

“Saya meminta masyarakat membantu memberi pemahaman terkait keselamatan pengguna sepeda listrik, terutama pada anak-anak agar angka kecelakaan di jalan raya dapat ditekan,” imbuhnya memgakhiri

Share.

Leave A Reply