Polisi Ringkus Bapak Anak Pelaku Pencabulan di Pondok Pesantren Hutan Tahfiz Halimatussa’diyah

Pinterest LinkedIn Tumblr +

LINGGATERKINI.COM – Satreskrim Polres Lingga bekuk anak dan ayah kandung pelaku pencabulan di pondok pesantren hutan tahfiz halimatussa’diyah.

Pelaku berinisial R (22) dan E (52), pelaku R merupakan pendiri pondok pesantren hutan tahfiz halimatussa’diya dan E merupakan pembina dari pondok pesantren tersebut.

Dari tersangka R telah mencabuli 3 orang santri, yakni korban F (17), T (18), dan R (20) yang mana ketiganya merupakan santriwati dari pondok pesantren tersebut.

Polisi Ringkus Bapak Anak Pelaku Pencabulan di Pondok Pesantren Hutan Tahfiz Halimatussa’diyah (Foto : Wandi)

Sementara dari tersangka E telah mencabuli sebanyak 7 orang santriwati yakni, RH (14), E (16), Z (21), E (18), T (18), A (19), dan G (15) yang juga merupakan santriwati dari pondok pesantren tersebut.

Kapolres Lingga AKBP Robby Topan Manusiwa mengatakan, untuk modus operandi dari tersangka pertama pelaku menjanjikan akan memberikan nilai tinggi kepada para santri.

“Lalu akan membantu korban dalam proses belajar mengajar, kemudian santriwati di janjikan akan diberikan barang yang mereka mau, dan meminjamkan hp kepada para santri karena lokasi pondok tersebut tidak memiliki sinyal,” kata Robby, Senin (12/2/2024).

Pihak kepolisian saat menunjukkan barang bukti dari tersangka (foto : Wandi)

Sementara untuk pelaku kedua yang sering mendatangi para korban berkedok sebagai seorang bapak. Dengan alasan memberikan vitamin serta perhatian kepada santriwati dipondok tersebut.

“Jadi tersangka kedua ini modusnya sebagai bapak yang menawarkan santriwati vitamin serta memberikan perhatian kepada santriwati tersebut,” jelasnya.

Dikatakan Kapolres Lingga, perbuatan pencabulan di pondok pesantren hutan tahfiz tersebut sudah berlangsung dari tahun 2019.

“Pelaku ini melakukan aksinya sejak tahun 2019 hingga saat ini. Dan dari korban pelecehan dari kedua tersangka ada yang sama. Dan dari para korban tidak ada yang hamil,” ungkapnya.

Dari kedua pelaku dikenakan pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 UU nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dibawah umur dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun. (Wn)

Share.

Leave A Reply