LINGGATERKINI.COM – Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi pekerja atau buruh merupakan salah satu upaya untuk memenuhi kebutuhan mereka dan keluarga dalam merayakan hari raya.
Baca Juga :Pemerintah Akan Berikan Beasiswa Kepada 100 Mahasiswa Asal Lingga
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan juncto Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan,
“Tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh,” kata Kabid Ketenagakerjaan Disnakertrans Lingga Keizzy Dalfi, Selasa (26/3/2024).
Baca Juga : Sektor Perikanan Untuk Meningkatkan Perekonomian Masyarakat
Keizzy mengharapkan, kepada perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Lingga untuk mengindahkan himbauan yang telah diedarkan.
“Yakni pemberian THR itu 7 hari sebelum lebaran. Dan kami berharap dengan sangat agar tidak terjadi permasalahan ataupun tuntutan di kemudian hari,” ungkapnya.
Di dalam hal ini pihak Disnakertrans Lingga jika pihak perusahaan tidak mengikuti arahan imbauan yang telah di edarkan maka pihaknya menerima aduan dari para pekerja.
“Sebagaimana aturan yang ada, jika tidak di indahkan maka pihaknya akan melaporkan kepada Pemerintah Provinsi Kepri, karena kewenangan ada di sana,” ujarnya. (Wn)