LINGGATERKINI.COM – Kejaksaan Negeri Lingga menetapkan dua orang tersangka kasus dana hibah di Komite Olahraga Nasional Indonesia atau KONI Kabupaten Lingga tahun anggaran 2021-2022.
Baca Juga : Bea Cukai Tanjungpinang Serahkan Satu Unit Speedboat Ke Pemkab Lingga
Penetapan tersebut atas dasar pemeriksaan berupa keterangan dari kedua tersangka maupun saksi serta alat bukti yang cukup.
Kedua tersangka merupakan Ketua Umum Koni Lingga berinisial AG dan Ketua Harian Koni Lingga berinisial RS.
Keduanya digiring dengan menggunakan baju tahanan dan diborgol menuju ke Lapas Kelas III Dabo Singkep, untuk penahanan dilakukan selama 20 hari.
Kasipidsus Kejari Lingga Senopati mengatakan, terkait perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam belanja hibah Koni Lingga yang menggunakan anggaran APBD Lingga tahun 2021-2022.
“Dimana saksi yang telah kami periksa berjumlah 52 orang dan mendapatkan bukti petunjuk sebanyak 174 item,” kata Senopati, Rabu (29/5/2024).
Baca Juga : Ini Alasan BKPSDM Lingga Belum Bagikan SK P3K Tahun 2023
Dijelaskan Senopati, berdasarkan keterangan saksi dan data elektronik foto dan video bukti belanja berupa kuitansi atau bukti bayar oleh Koni Lingga pada pihak ketiga.
“Dari bukti tersebut tidak sama halnya dengan bukti bayar yang dijadikan laporan spj oleh Koni ke pemda Lingga,” jelasnya.
Selanjutnya tim penyidik tindak pidana khusus berangkat ke Jakarta dan Bandung untuk mendapatkan keterangan dari pihak ketiga.
“Hasil BAP pihak toko pembelian elektronik yang diperoleh ternyata bukti bayar atau kuitansi yang dibuat Koni untui pelaporan penggunaan dana hibah kepada Pemda Lingga adalah palsu atau telah di palsukan,” bebernya.
Dalam hal ini BPKP Kepri yang tengah berproses menghitung, dan untuk saat ini berdasarkan penghitungan dari kacamata penyidik bahwa dana hibah yang diterima dua tahun berjalan oleh Koni totalnya sebesar, Rp 1,5 miliar rupiah.
“Dimana kerugian yang dialami sebesar Rp 546 juta rupiah berdasarkan pandangan penyidik Kejari Lingga,” imbuhnya (Wn)