LINGGATERKINI.COM – Koalisi jurnalis dan mahasiswa Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) menggelar aksi unjuk rasa penolakan terhadap RUU Penyiaran di Lapangan Pamedan, Kota Tanjungpinang, Jumat (31/05/2024).
Baca Juga : Dinas PUTR Lingga Wujudkan Mimpi Masyarakat Desa Dengan Pembangunan Jalan
Koalisi ini terdiri dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Pewarta Foto Indonesia (PFI), KPI STAIN Abdurrahman, dan Persma Hasta Abdurrahman.
Terdapat atribut, seperti spanduk, foto, dan tulisan. Selain itu, koalisi tersebut juga melakukan aksi gantung kamera sebagai simbol kekecewaan.
“Atas nama koalisi jurnalis dan mahasiswa Tanjungpinang-Bintan. Sepakat tolak revisi UU Penyiaran,” kata Ketua AJI Tanjungpinang, Jailani.
Baca Juga : Dinas PUTR Lingga Segera Lanjutkan Pengerjaan Drainase Mayor di Kelurahan Dabo
Ia mengungkapkan, aksi itu merupakan bentuk penolakan koalisi tersebut pada RUU Penyiaran yang memuat pasal-pasal kontrovesial.
Satu diantaranya ialah larangan melakukan peliputan investigasi. Padahal selama ini, cukup banyak kasus yang berhasil terungkap dengan peliputan investigasi itu.
“Padahal investigasi adalah derajat paling tinggi dalam kerja-kerja jurnalistik. Banyak kasus-kasus besar terbongkar karena adanya investigasi,” tuturnya.
Ia menilai, RUU Penyiaran tersebut merupakan langkah-langkah untuk melemahkan insan pers di tanah air.
“Ini adalah upaya untuk melemahkan kerja-kerja jurnalistik yang tanggung jawabnya adalah untuk menyuarakan kepentingan publik,” tegasnya.
“Kami berharap melalui aksi ini didengar oleh DPR RI sehingga mereka membatalkan pembahasan ini karena tidak menghormati semangat demokrasi,” sambungnya.
Adapun yang menjadi tuntutan Koalisi Jurnalis dan Mahasiswa Tanjungpinang-Bintan, yakni:
1. Segera membatalkan seluruh pasal bermasalah dalam revisi Undang-Undang Penyiaran
2. Melibatkan partisipasi Dewan Pers, Organisasi Pers, dan gabungan pers mahasiswa, secara aktif dan bermakna dalam pembahasan revisi UU Penyiaran
3. Memastikan perlindungan terhadap kebebasan pers dan kebebasan berekspresi dalam setiap peraturan perundang-undangan.(*)