LINGGATERKINI.COM – Bangunan Cagar Budaya Wisma Timah Dabo Singkep, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga dijadikan tempat hiburan malam.
Baca Juga : BPK IV Kepri-Riau Akan Turunkan Tim ke Lingga, Telisik Renovasi Cagar Budaya Wisma Timah
Berdasarkan rekaman video yang beredar bangunan bekas PT. Timah itu terdengar suara musik pada malam hari.
Yang mana belasan orang menikmati suasana ditemani minuman beralkohol dan wanita berpakaian minim.
Kondisi ini, tentunya bertentangan dengan norma budaya lokal dan amanah Undang-undang No 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya.
Dalam UU tersebut jelas disebutkan bahwa pelestarian cagar budaya bertujuan, melestarikan warisan budaya bangsa dan warisan umat manusian, meningkatkan harkat dan martabat bangsa melalui cagar budaya dan memperkuat kepribadian bangsa.
Baca Juga : Pemkab Lingga Layangkan Surat Teguran Kepada Pemilik Cagar Budaya
Tidak hanya amanah undang-undang, bahkan di Kabupaten Lingga telah ada Perda No 10 Tahun 2017 Tentang Pelestarian Benda Cagar Budaya.
“Seharusnya tidak ada lagi keraguan bagi bagi Pemkab Lingga untuk bertindak menghentikan pemilik Bangunan Cagar Budaya melakukan hal hal yang merusak nilai bangunan bersejarah tersebut,” kata Aktivis masyarakat Singkep, Selamat Riyadi, Sabtu (22/06/2024).
Selamat Riyadi menilai keraguan OPD teknis terkait pelestarian cagar budaya dan perizinan di Kabupaten Lingga karena pejabat yang ditempatkan tidak paham akan tugas dan tanggungjawab yang diberikan.
“Hal ini kedepannya tentu akan berdampak pada keberadaan benda benda cagar budaya yang ada di Kabupaten Lingga,” ungkapnya.
“Ada apa dengan Pemkab Lingga. Undang-undang ada, Perda ada, kenapa takut untuk bertindak. Atau memang sudah dikondisikan,” tambahnya.
Dengan telah dibukanya tempat hiburan malam di bangunan Cagar Budaya Wisma Timah menunjukkan tidak tegasnya, Pemkab Lingga dalam menjalankan aturan dan ketentuan yang telah ditetapkan.
Bupati Lingga, Muhammad Nizar harus melakukan evaluasi agar peninggalan kebudayaan di bumi yang berjuluk Bunda Tanah Melayu ini tidak punah.
“Dari awal sejak bangunan tersebut di renovasi telah banyak menimbulkan kontroversi, namun tidak ada tindakan nyata untuk mencegah kerusakan bangunan cagar budaya tersebut. Sampai saat ini, malah dibuka tempat hiburan malam yang jelas telah tidak sesuai dengan norma kebudayaan Melayu yang dijunjung tinggi,” imbuhnya(Wn)