LINGGATERKINI.COM – Kasus pelecehan di ponpes hutan tahfiz quran air panas Lingga dilaksanakan sidang secara tertutup.
Baca Juga : Santri Ponpes Hutan Tahfiz Quran Lingga Sulit Dapatkan Surat Keterangan Lulus
Sidang kali ini dilaksanakan pemanggilan saksi-saksi atas kasus asusila yang dilakukan oleh pemilik dan pembina ponpes yang merupakan ayah dan anak.
Jaksa Penuntut Umum atau JPU Kejari Lingga Andri mengatakan, bahwa hari ini merupakan agenda pemeriksaan saksi-saksi perkara pencabulan yang dilakukan salah satu pendiri yayasan.
“Hari ini agenda kita pemeriksaan saksi-saksi sebanyak 8 orang,” kata Andri, Rabu (12/6/2024).
Baca Juga : Polisi Ringkus Bapak Anak Pelaku Pencabulan di Pondok Pesantren Hutan Tahfiz Halimatussa’diyah
Dijelaskan Andri, bahwa para saksi ini memberikan keterangan atas apa yang telah dilakukan oleh kedua terdakwa.
“Di dalam persidangan kita menunggu proses sampai nanti kita membacakan tuntutan dan putusan dari majelis hakim,” jelasnya.
Diungkapnya, setelah agenda pemeriksaan saksi-saksi selanjutnya akan dilakukan pembacaan tuntutan dari JPU.
“Yang akan kita agendakan dalam dua minggu kedepan,” ujarnya. (Wn)