LINGGATERKINI.COM – Surat keterangan kelulusan atau SKL anak-anak di pondok pesantren tahfiz quran Desa Berindat, Kecamatan Singkep Pesisir, Lingga tak kunjung diberikan.
Baca Juga : Tokoh Masyarakat Lingga Serukan Pengembalian Aset Sejarah Dabo Singkep
Hal tersebut berdasarkan buntut dari kasus pelecehan yang terjadi di pondok pesantren hutan tahfiz quran beberapa waktu lalu.
Salah satu orang tua dari santri pondok pesantren hutan tahfiz mengatakan, padahal pihak Kemenag Lingga telah mengambil alih.
“Setahu saya kalau sudah di ambil alih alimatusadiah itu hanya nama. Padahal tanda tangan itu dari Kemenag namun di kasi ke pihak yayasan dengan alasan yayasan yang mengeluarkan SKL,” katanya, Rabu (12/6/2024)
Baca Juga : Dinkes Lingga Tingkatkan Kapasitas SDM Pengelola Program TB
Menurutnya, rapat yang melibatkan orang tua dengan Kemenag dan yayasan tidak ada gunanya.
“Semua wali santri pergi untuk menandatangani bahwa SKL tersebut kemenag yang ambil alih,” ujarnya.
Kenapa sekarang malah di balik ke yayasan ada apa ? Seolah pihak keluarga dari santri dipersulit untuk mendapat SKL.
“Sementara anak-anak kami akan melanjutkan sekolah. Intinya kami minta SKL anak-anak kami di keluarkan agar mereka bisa mendaftar sekolah,” jelasnya.
Dan pihaknya telah menghubungi Camat Singkep Agustiar dengan respon nanti akan diusahakan.
“Alhamdulilah anak kami bisa mendaftar,” ucapnya.
Hanya tadi dari perlindungan anak meminta anak-anak dari Pesantren tersebut dapat bersekolah di Dabo Singkep agar dapat di kontrol.
“Sehingga untuk masalah surat ini dapat diurus di satu wilayah. Karena kalau surat ini akan sulit, sedangkan kita minta SKL saja sulit di keluarkan,” ungkapnya.
Untuk diketahui, kasus pelecehan ponpes hutan tahfiz quran memasuki sidang dengan tahapan pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirikan. (Wn)