LINGGATERKINI.COM – Salah satu tokoh masyarakat terkemuka di Kabupaten Lingga, Rudi Purwonugroho, akhirnya angkat bicara mengenai status aset bersejarah di Dabo Singkep.
Baca Juga : BPK IV Kepri-Riau Akan Turunkan Tim ke Lingga, Telisik Renovasi Cagar Budaya Wisma Timah
Rudi mengusulkan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Lingga untuk mengambil langkah tegas dalam mengambil alih hak penguasaan atas aset-aset yang kini dikuasai pihak swasta, terutama bangunan Wisma Timah yang memiliki nilai sejarah tinggi.
“Saya sebagai bagian dari masyarakat mengusulkan kepada Pemerintah Kabupaten Lingga untuk mengupayakan mengambil alih aset-aset bekas PT Timah yang saat ini masih dikuasai oleh pihak swasta. Paling tidak, bangunan-bangunan bersejarah ini bisa kembali ke masyarakat melalui Pemerintah Daerah,” ujar Rudi, Selasa (11/06/2024).
Baca Juga : Dinkes Lingga Tingkatkan Kapasitas SDM Pengelola Program TB
Ia menekankan bahwa selain nilai sejarah yang tinggi, aset-aset ini juga memiliki potensi besar untuk dimanfaatkan dalam mendukung keperluan pemerintah daerah dan masyarakat setempat.
“Saya pikir memang sudah seharusnya aset-aset berharga bekas Perusahaan Timah ini seutuhnya dimiliki oleh pemerintah daerah. Selain itu, juga bisa dimanfaatkan untuk keperluan masyarakat dan tentunya untuk keperluan pemerintah daerah,” ujarnya.
Sebagai contoh, Rudi mengusulkan pemanfaatan Wisma Timah untuk keperluan penginapan tamu-tamu yang datang ke Lingga serta mengaktifkan kembali kolam renang yang ada di bawahnya untuk kegiatan masyarakat.
“Saya berharap pemerintah bisa secepatnya ambil langkah bijak dalam persoalan ini, dan saya pikir ini adalah salah satu pekerjaan rumah yang harus dituntaskan pemerintah daerah Kabupaten Lingga,” tegas Rudi.
Rudi juga menyayangkan bahwa salah satu aset daerah yang merupakan bangunan cagar budaya kini dikuasai oleh pihak swasta dan telah direnovasi menjadi tempat hiburan.
“Seharusnya bangunan tersebut tetap lestari dan tidak disalahgunakan,” jelasnya
Diketahui, Dabo Singkep pernah mengalami masa kejayaannya dengan aktivitas pertambangan Timah selama lebih dari satu abad.
Namun, pada tahun 1993, PT Timah Tbk menghentikan total aktivitas eksplorasi di wilayah tersebut karena cadangan Timah yang menipis.
Sejak saat itu, banyak jejak sejarah tentang pertambangan Timah yang tertinggal, termasuk bangunan-bangunan bersejarah yang masih utuh hingga kini.
Beberapa aset peninggalan PT Timah Tbk saat ini telah dimiliki sepenuhnya oleh Pemerintah Kabupaten Lingga dan telah direnovasi untuk mendukung kebutuhan pemerintah daerah.
Namun, beberapa bangunan bersejarah lainnya, seperti Wisma Timah, masih dikuasai oleh pihak swasta, yang menurut Rudi seharusnya bisa dikembalikan kepada pemerintah dan masyarakat.
Dengan adanya seruan dari tokoh masyarakat ini, diharapkan Pemerintah Kabupaten Lingga segera mengambil langkah konkret untuk memastikan aset-aset bersejarah tersebut kembali ke pemerintah daerah dan dimanfaatkan sebaik mungkin untuk kepentingan publik. (Wn)