LINGGATERKINI.COM – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) telah mencabut moratorium penerbitan perizinan pertambangan di Kabupaten Lingga.
Awalnya moratorium izin pertambangan tersebut dilakukan karena dari hasil evaluasi tata ruang pertambangan di Lingga ternyata tidak tertuang di dalam rencana tata ruang di lingkup Pemkab Lingga dan Pemprov Kepri.
Akan tetapi di dalam rencana tata ruang nasional sudah tercantum terkait pertambangan di Lingga, sehingga itu jadi salah satu alasan mencabut moratorium izin tambang tersebut.
Gubernur Kepri Ansar Ahmad mengatakan, dengan telah dicabutnya moratorium ini, maka penerbitan izin pertambangan di Lingga dilakukan sesuai dengan mekanisme yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang dan Perundang-Undangan yang berlaku.
“Moratorium sudah kita cabut ya dan kita sudah ada LO dari Kejaksaan serta kita sudah melakukan konsultasi dengan pemerintah pusat dan ke SDM Pusat,” kata Ansar saat diwawancarai di Kabupaten Lingga, Kamis (18/7/2024).
Hal ini guna memberikan kepastian investasi dan juga tertib administrasi proses perizinan pertambangan.
“Untuk itu, kita akan memproses perizinan tambang sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku, apalagi proses perizinannya terkoneksi langsung dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM),” ujarnya.
Pencabutan moratorium penerbitan perizinan tambang di Kabupaten Lingga tertuang dalam SK Gubernur Kepri yang telah mempertimbangkan legal opinion atau pendapat hukum dari Kejari Kepri.
Untuk itu Gubernur Kepri ini berharap Moratorium ini dapat berdampak pada perekonomian daerah ke depan, khususnya Kabupaten Lingga terutama dari sektor pertambangan.