LINGGATERKINI.COM – Kantor Imigrasi kelas II non TPI Dabo Singkep melakukan penyuluhan terkait tindak pidana perdagangan orang atau TPPO di wilayah Kelurahan Dabo, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga, Selasa (2/7/2024).
Baca Juga : Jejak Historis dan Pesona Alam Pulau Berhala Di Lingga
Penyuluhan tersebut dilaksanakan dalam rangka maraknya informasi yang beredar tentang TPPO.
Kasubsi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Mario Harri Nataniel mengatakan, berdasarkan tugas dari pemerintah pusat, Imigrasi Dabo Singkep akan melaksanakan penyuluhan di 5 titik salah satunya di Kelurahan Dabo.
“Karena semakin maraknya TPPO ini, sehingga kami perlu menindaklanjuti hal tersebut agar tidak ada lagi TPPO di wilayah Kabupaten Lingga,” katanya.
Baca Juga : Ramah Tamah Hingga Bagi Hadiah Meriahkan HUT Bhayangkara ke-78 di Polres Lingga
Menurutnya, penyuluhan ini perlu dilakukan agar masyarakat paham sehingga tidak terjadi korban TPPO.
“Maka nanti akan membuka seluas-luasnya pelaporan dari pada masyarakat terkait TPPO dan kami juga akan turun ke desa-desa yang ada di Kabupaten Lingga,” ujarnya.
Kegiatan yang digelar sebagai respons terhadap tantangan sosial yang semakin kompleks, penyuluhan pencegahan TPPO di Kelurahan Dabo, menandakan langkah nyata pemerintah dalam menjawab isu perdagangan manusia.
“Dan kegiatan ini dikoordinasikan oleh petugas Imigrasi Dabo Singkep, yang secara proaktif akan mengunjungi desa-desa maupun kelurahan untuk menindaklanjuti inisiatif pencegahan TPPO,” ujarnya.
Ke depannya kegiatan ini akan terangkai terus secara periodik yang dikemas dalam program Binaan Imigrasi.
“Program ini merupakan rancangan Direktorat Jenderal Imigrasi yang merata secara nasional, guna menekan angka kejahatan perdagangan orang,” imbuhnya, (Wn).