LINGGATERKINI.COM – Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Lingga menyerahkan dua orang tersangka dan barang bukti tahap II dugaan Tipidkor belanja hibah oleh KONI Lingga kepada Jaksa Penuntut Umum atau JPU.
Baca Juga : Jaksa Tetapkan Ketua Umum dan Harian Koni Lingga Tersangka Korupsi
Kepala Seksi Intelijen Kejari Lingga Ade Chandra mengatakan, berdasarkan surat pemberitahuan hasil penyidikan tindak perkara korupsi atas nama tersangka AG dan RH dinyatakan lengkap.
“Berdasarkan surat tersebut kita serahkan tersangka dan barang bukti tahap 11 kepada JPU,” katanya, Selasa (23/7/2024).
Dijelaskannya, tim penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 53 orang dan memperoleh bukti dan petunjuk sebanyak 223 item.
“Dan penuntut umum juga telah meneliti dan menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dokumen seperti NPHD, SK pengurus, rekening bank, fakta integritas, dan SPJ sehingga dinyatakan lengkap,” jelasnya.
Baca Juga : Jaksa Segel Kantor Koni Lingga, Temukan Bukti Baru
Selain itu berdasarkan surat dari BPKP Provinsi Kepri perihal hasil audit keuangan negara dari perkara Tipidkor dugaan belanja hibah KONI Lingga yang bersumber dari APBD Lingga tahun 2022-2022 diperoleh kerugian negara sebesar Rp 304.267.242 rupiah.
“Jadi berdasarkan hasil audit BPKP Provinsi Kepri ditemukan kerugian sebesar Rp 300 juta lebih,” ujarnya.