Lingga TerkiniLingga Terkini
  • Home
  • News
  • Lingga
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Nasional
  • Video
Aa
Lingga TerkiniLingga Terkini
Aa
  • Home
  • News
  • Lingga
  • Kepri
  • Nasional
  • Video
Search
Follow US
Lingga Terkini > Berita Lingga > Bawaslu Lingga: Masyarakat Diimbau Waspada Politik Uang Bukan Pilihan
Berita LinggaOpiniPolitikSeputar KEPRITer-Update

Bawaslu Lingga: Masyarakat Diimbau Waspada Politik Uang Bukan Pilihan

Jurnalis - linggaterkini
Jurnalis - linggaterkini Published Wednesday, 16 October 2024
Share
Foto : Himbauan Bawaslu Lingga, Waspada Politik Uang Bukan Pilihan
SHARE

LINGGA, – Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lingga mengeluarkan imbauan tegas kepada masyarakat untuk mewaspadai praktik uang politik. Imbauan ini dikeluarkan guna menjaga keutuhan demokrasi agar proses pemilu berjalan dengan jujur ​​dan adil. Dalam pesan tersebut, ditegaskan bahwa baik pemberi maupun penerima uang politik akan dikenakan sanksi hukum yang berat.

“Praktik politik uang tidak hanya mencederai demokrasi, tapi juga melanggar hukum yang berlaku. Kami akan memproses secara hukum, baik pihak pemberi maupun penerima uang politik,” ungkap salah satu anggota Bawaslu Kabupaten Lingga.

Merujuk pada Pasal 187a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, setiap orang yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi pilihan pemilih, akan diancam dengan pidana penjara paling lama 72 bulan. Tak hanya itu, pelaku juga dikenakan denda minimal Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

Ad image

Sanksi yang sama berlaku pula bagi penerima politik uang. “Tidak ada toleransi bagi penerima. Mereka yang menerima uang dengan tujuan mempengaruhi pilihan mereka di Pilkada juga akan diproses,” lanjutnya.

Aturan ini tidak hanya berlaku bagi pasangan calon, namun juga mencakup tim kampanye, lawan, serta pihak-pihak lain yang terlibat dalam proses pemilihan. Berdasarkan Pasal 73 ayat (4) UU Nomor 10 Tahun 2016, setiap keteraturan yang diberikan, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk mempengaruhi pemilih dianggap sebagai pelanggaran dan akan dikenakan sanksi pidana.

Berbagai jenis pelanggaran politik uang yang dilarang meliputi tindakan-tindakan seperti:

Mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilihnya.

Mengajak pemilih untuk tidak memilih pasangan calon tertentu.

Memberikan janji atau kebangkrutan yang terkait dengan keputusan pemilih.

Dalam upaya mencegah praktik politik uang, Bawaslu Kabupaten Lingga berkomitmen untuk terus mensosialisasikan larangan ini kepada masyarakat. “Sosialisasi mengenai sanksi dan larangan uang politik akan terus kami lakukan hingga hari pemilu. Harapannya, semakin masyarakat sadar akan bahaya uang politik yang dapat merusak demokrasi,” ujar perwakilan Bawaslu Lingga.

Dengan aturan yang tegas ini, Bawaslu Kabupaten Lingga berharap seluruh pihak yang terlibat dalam Pilkada 2024, baik masyarakat umum maupun peserta Pilkada, dapat menjaga integritas pemilihan agar berlangsung bersih, jujur, dan adil. Pemimpin yang terpilih nantinya diharapkan benar-benar merupakan pilihan masyarakat berdasarkan kepercayaan, bukan karena uang atau ketulusan hati lainnya.

Pilkada 2024 di Kabupaten Lingga diharapkan dapat menjadi contoh pemilu yang bersih tanpa adanya praktik politik uang, sehingga menghasilkan pemimpin yang berintegritas dan dipercaya oleh masyarakat. (**)

TAGGED: Bawaslu Lingga: Masyarakat Diimbau Waspada, Politik Uang Bukan Pilihan
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Warga Desa Musai, Nyatakan Dukungan Penuh Pada Paslon Nizar-Novrizal
Next Article Sui Hok Anggota DPRD Lingga : Muhammad Nizar Merupakan Figur Pemimpin Yang Amanah
Leave a comment Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TERPOPULER

Aksi Terjun Payung Prajurit Yontaifib I Mar Pukau Masyarakat Dabo Singkep
Warga Pulau Nuja Dihebohkan Penemuan Mayat: Basarnas dan Polisi Langsung Bertindak
Proses Evakuasi Penemuan Mayat Yang Tidak Utuh Penuh Rintangan Alam
Ratap Pilu Sambut Kapolsek Singkep Barat di Rumah Korban Nelayan, Warga Cukas Yang Hilang

Lainnya

BeritaBerita Lingga

Polres Lingga Tahan Empat Tersangka dalam Kasus Konflik Lahan di Desa Tinjul

Wednesday, 7 May 2025
BeritaBerita Lingga

Polres Lingga Tetapkan SR Sebagai Tersangka Kasus Investasi Bodong Yang Melibatkan Nama Besar BNI Life

Wednesday, 7 May 2025
BeritaBerita Lingga

Pemuatan Bauksit Tanpa Izin, PSDKP Batam Ambil Tindakan Penyegelan di Pelabuhan TBJ

Tuesday, 6 May 2025
BeritaSeputar KEPRI

Kejari Tanjungpinang dan Pemko Bangun Sinergi Pengawasan Investasi Demi Kemajuan Kota

Tuesday, 29 April 2025
Follow us:
FacebookLike
TwitterFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Karir

Network

  • Kutipan Berita
  • Inidie.com
  • Harian Lingga
  • Selingga.com

© Linggaterkini.com

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?