LINGGA, – Proses defenitif desa persiapan dan kelurahan di Kabupaten Lingga menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat di momen politik Pilkada Lingga 2024. Calon Bupati petahana Muhammad Nizar dengan gamblang menjelaskan terkait perihal itu diberbagai titik kampanyenya.
Muhammad Nizar calon Bupati Lingga nomor urut 1 mengungkapkan, ada alasan kuat terkait hal ini, mulai dari regulasi hingga moratorium yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat.
Keputusan DPRD dan Tahun Pengesahan
Perbedaan waktu pengesahan menjadi salah satu alasan utama. Desa persiapan baru mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) pada tahun 2022. Sebaliknya, kelurahan sudah mendapat lampu hijau sejak tahun 2021, memungkinkan prosesnya berjalan lebih cepat.
“Kelurahan sudah disetujui pada April tahun 2021, sehingga langsung bisa berjalan tanpa harus menunggu. Jika menunggu, tentu status kelurahan tidak akan terwujud secepatnya,” Kata Nizar
Lebih jauh diungkapkan Niza, untuk 11 Desa Pesiapan disetujui DPRD dengan 2 tahap, tahap pertama pada April 2022, 7 Desa Pesiapan sudah mendapat pesetujuan DPRD, lalu tahap kedua 4 Desa Persiapan pada bulan Juli 2022 disetujui oleh DPRD.
“Saya bersama ketua DPRD waktu itu (Ahmad Nashirurddin) bersama Kabag Tapem kita gerak cepat pada Juli atau awal Agustus 2022 kita pergi ke Jakarta menghadap Sekjen Mendagri untuk minta dipercepat terkait nomor register desa persiapan,” ungkap Nizar.
Saat pertemuan dengan Sekjen Mendagri, kata Nizar upayanya itu mendapat sambutan positif hanya saja untuk proses berkaitan dengan pemekaran kecamatan, pemekaran desa, pemekaran kelurahan, di bulan kedepan sudah memasuki pada persiapan untuk Pemilu 2024.
“Sehingga pemerintah pusat mengeluarkan moratorium dari Mendagari terbit pada 9 November karena Pemilu legistalif dan presiden,” ungkap Nizar
Selain itu, Muhammad Nizar yang dilantik menjadi Bupati dilantik pada tahun 2021 juga menyoroti bahwa kelurahan mendapat prioritas karena statusnya bukan sebagai daerah otonom, berbeda dengan desa yang memerlukan begitu banyak administrasi seperti batas wilayah dan jumlah penduduk yang jelas.
Hal ini menjadikan proses pembentukan desa defenitif memerlukan persyaratan yang lebih kompleks dibandingkan kelurahan, sebab desa merupakan daerah otonom.
Ditambah lagi, masa kepemimpinan Nizar seharusnya 5 tahun, dikarenakan Pilkada serentak masa jabatan bupati seluruh Indonesia dipangkas menjadi 3,5 tahun yang pelaksanaan Pilkada-nya berlangsung pada akhir tahun 2024.
“Kontrak politik saya itu 5 tahun bukan 3 tahun setengah masih ada 1 tahun setengah lagi seharusnya bahagian ini selesai sebelum Pilkada.” Ungkap Nizar.
Moratorium dan Pembatasan Proses Desa Persiapan
Muhammad Nizar menambahkan bahwa moratorium dari pemerintah pusat menjadi hambatan dalam persiapan pengembangan desa persiapan menjadi defenitif.
“Kami akan melanjutkan persiapan pengembangan desa pada tahun 2025, Insya Allah. Makanya saya sampaikan di awal bahwa kontrak politik saya adalah lima tahun, bukan tiga setengah tahun. Masih ada satu setengah tahun lagi yang seharusnya bisa dimanfaatkan untuk menyelesaikan hal ini sebelum Pilkada,” jelasnya.
Tanggapan terhadap Kritik dan Misinformasi
Kritik dan misinformasi terkait lambatnya persiapan pengembangan desa juga tidak luput dari perhatian Muhammad Nizar. Menanggapi itu Nizar menyebutkan bahwa sebagian pihak terlalu fokus pada hal-hal kecil yang belum terselesaikan, tanpa melihat pencapaian besar yang sudah diraih selama ia menjabat sebagai bupati.
“Ada yang menggoreng isu ini dengan mengabaikan pencapaian besar yang sudah kita lakukan. Saya ingin semuanya jelas, agar tidak menjadi bahan fitnah atau sumber hujatan yang tak berdasar,” tegasnya.
Nizar mengajak masyarakat untuk memahami kondisi yang sebenarnya dan menghindari persepsi yang salah. Ia berharap masyarakat dapat menyadari bahwa keterlambatan ini disebabkan oleh aturan dan prosedur yang harus diikuti, bukan karena kelalaian.
Nizar juga memberikan pesan khusus kepada masyarakat, untuk tetap bersabar dan mendukung proses yang berjalan. Ia menekankan pentingnya informasi yang jelas bagi desa-desa persiapan agar tidak terbawa arus isu yang berkembang.
“Mudah-mudahan ini menjadi catatan bagi persiapan desa-desa yang lain, agar tidak salah paham dan menjadi bahan gorengan orang. Saya ingin semuanya jelas dan tidak agar tidak ada fitnah yang beredar, stop hoaks,” kata Nizar.
Muhammad Nizar berharap masyarakat dapat memahami kompleksitas dan tantangan dalam pengembangan wilayah serta keterbatasan waktu masa jabatannya. Untuk itu Nizar kembali mencalonkan diri sebagai Bupati Lingga dengan pasangannya Novrizal calon wakil Bupati Lingga nomor urut 1 untuk menyelesaikan yang tercecer akibat dari masa jabatannya yang hanya berlangsung 3,5 tahun.