LINGGA TERKINI – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang bersama Aparat Penegak Hukum (APH) laksanakan Razia Serentak Bersama Aparat Penegak Hukum sebagai dukungan terhadap Rencana Aksi 100 Hari Kerja Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto. Kegiatan ini mencakup razia pada Kamar Hunian Warga Binaan Pemasyarakatan guna memberantas peredaran narkoba dan barang terlarang di Lapas.
Menggandeng anggota Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kepri, BNN Kota Tanjungpinang, Koramil 0315-02 / Bintan Timur, Polsek Gunung Kijang, Kejaksaan Negeri Bintan, dan Anggota Regu Pengamanan Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, razia dilaksanakan pagi hari di blok hunian dan beberapa fasilitas lain di lapas.
Razia gabungan dan tes urine merupakan bagian dari enam kegiatan prioritas yang diamanatkan Menteri Imipas, yaitu pemberantasan narkoba dan penipuan di Lapas dan Rutan. Kegiatan ini ditargetkan dilaksanakan dua kali setiap bulan.
“Sebagai tindak lanjut dari Rencana Aksi Bapak Menteri yang menginstruksikan pemberantasan narkoba di setiap Lapas, kami berkomitmen memastikan Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang bersih dari narkoba dan barang-barang terlarang. Kami pastikan seluruh barang dan kamar Warga Binaan digeledah dan diperiksa satu per satu,” tegas Syahrinaldi, Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Narkotika Tanjungpinang.(Rahmat)