Jakarta, LINGGA TERKINI – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia menyatakan bahwa pihaknya akan fokus mengawasi kampanye Pilkada 2024 yang melibatkan anak dan berpotensi mengarah pada kekerasan terhadap perempuan. Pengawasan ini akan berlangsung hingga masa kampanye berakhir pada 23 November 2024.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, dalam keterangan resminya yang diterima InfoPublik pada Minggu (17/11/2024). Dalam pernyataannya, Bagja menegaskan bahwa dua isu ini menjadi prioritas utama bagi Bawaslu dalam pengawasan kampanye Pilkada 2024.
“Pada sisa masa kampanye ini, dua hal utama yang menjadi fokus kami adalah pengawasan terhadap kampanye yang melibatkan anak dan kekerasan terhadap perempuan. Kami bekerja sama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) dan juga dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memastikan tidak ada pelanggaran terkait isu-isu tersebut,” kata Rahmat Bagja.
Bagja menambahkan bahwa Bawaslu telah mengingatkan para pasangan calon kepala daerah dan tim kampanyenya agar berhati-hati dalam menyusun strategi kampanye yang tidak melibatkan anak maupun tidak menyasar kelompok perempuan dengan cara yang tidak etis atau berpotensi menimbulkan kekerasan.
“Sebagian besar pemilih adalah perempuan, oleh karena itu penting bagi kita untuk menjaga agar perempuan dilibatkan dengan cara yang positif dalam kampanye, tanpa adanya tindak kekerasan,” ujarnya.
Meskipun sejauh ini Bawaslu menerima laporan terkait kekerasan terhadap perempuan dalam kampanye Pilkada, Bagja menegaskan bahwa hingga saat ini, tidak ada laporan pidana yang dihasilkan terkait kekerasan tersebut. Namun, Bawaslu tetap memantau dan berkonsultasi dengan Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) untuk memastikan agar setiap kasus dapat diproses sesuai hukum.
“Jika sudah ada pelanggaran pidana, kami akan segera melaporkan kepada Sentra Gakkumdu dan bekerja sama dengan Bareskrim Polri untuk perlindungan perempuan dan anak,” jelas Bagja.
Jadwal Tahapan Pilkada 2024
Berikut adalah jadwal tahapan Pilkada 2024 yang harus diperhatikan oleh seluruh pihak terkait:
25 September—23 November 2024: Pelaksanaan kampanye
23—26 November 2024: Pemberitahuan tempat dan waktu pemungutan suara kepada pemilih di tempat pemungutan suara (TPS)
26 November 2024: Penyiapan TPS
27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara
27 November—16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara
Dengan pengawasan yang ketat, Bawaslu berharap kampanye Pilkada 2024 dapat berjalan dengan tata tertib dan tanpa adanya pelanggaran yang merugikan masyarakat, khususnya perempuan dan anak.
Sumber : InfoPublik