LINGGA TERKINI – Calon Bupati Lingga, Muhammad Nizar, menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan proses desa-desa persiapan di Kabupaten Lingga. Komitmen ini disampaikan Nizar saat berkampanye di Desa Persiapan Cempaka pada Senin, 4 November 2024.
Desa Persiapan Cempaka merupakan salah satu dari sebelas desa persiapan yang berada di Kabupaten Lingga, yang telah menjadi perhatian pemerintah daerah.
Menurut Nizar, proses pengembangan desa persiapan ini penting untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat.
“Kami sudah memulai proses pengembangan desa-desa persiapan sejak saya menjabat sebagai kepala daerah selama tiga setengah tahun,” ungkap Nizar.
Ia menjelaskan bahwa proses ini merupakan salah satu tugas besar yang perlu diselesaikan guna memfasilitasi kemajuan desa-desa di wilayah tersebut.
Tantangan dalam Masa Kepemimpinan
Nizar mengungkapkan bahwa masa kepemimpinannya yang dimulai pada 26 Februari 2021 awalnya dijadwalkan berlangsung hingga 26 Februari 2026. Namun, akibat pelaksanaan Pilkada Serentak 2024, masa kepemimpinannya berakhir lebih cepat, yaitu hanya dalam tiga setengah tahun.
“Saya dilantik pada 26 Februari 2021, seharusnya masa jabatan berakhir pada 26 Februari 2026. Namun, karena adanya Pilkada serentak 2024, masa kepemimpinan hanya berlangsung tiga setengah tahun,” jelasnya.
Tantangan yang dihadapi pada awal kepemimpinannya adalah pandemi COVID-19, yang mendominasi agenda pemerintahan dan menghambat berbagai rencana pembangunan. Setelah pandemi mulai mereda, fokus pemerintah daerah pun kembali pada pengembangan desa-desa persiapan, yang mendapatkan persetujuan dari DPRD Lingga pada bulan Juli 2021.
Proses Panjang Pengesahan Desa Persiapan
Proses pengesahan desa persiapan berjalan cukup panjang. Tujuh desa persiapan berhasil mendapatkan persetujuan DPRD pada April 2022, sedangkan empat desa lainnya menyusul disetujui pada Juli 2022.
Selanjutnya, pada Agustus 2022, Nizar bersama Ketua DPRD Lingga, Ahmad Nasiruddin, dan Kepala Bagian Tata Pemerintahan melakukan pertemuan dengan Sekjen Kementerian Dalam Negeri untuk membahas pemekaran wilayah.
Namun, proses ini tertunda setelah Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan kebijakan moratorium pada 2022, yang menunda pemekaran wilayah administrasi desa, kecamatan, dan kelurahan hingga 2025. Kebijakan tersebut disampaikan kepada kepala daerah dengan tembusan kepada Presiden, DPR, serta kementerian terkait.
“Proses pengembangan desa persiapan telah dimulai, dan kami tinggal menunggu kode wilayah dari Kementerian Dalam Negeri untuk melanjutkan pengesahan desa-desa ini pada 2025,” jelas Nizar.
Dukungan Desa Induk dan Harapan Pengesahan
Meski proses pemekaran tertunda, Nizar memastikan bahwa operasional desa-desa persiapan tetap berjalan dengan dukungan dari desa induk.
“Alhamdulillah, seluruh desa persiapan ini masih berdiri dan mendapat dukungan operasional dari desa induk. Hal ini memungkinkan desa persiapan untuk terus beroperasi sambil menunggu proses pengesahan resmi,” ujar Nizar.
Beberapa kelurahan, seperti Daik Sepincang dan Berlian, sudah memiliki pejabat resmi dan kode wilayah, membuktikan bahwa pemerintah daerah tetap melaksanakan proses administrasi yang diperlukan.
Dengan dukungan dari desa induk, Nizar berharap desa-desa persiapan dapat terus berkembang hingga proses pengesahan resmi dilakukan pada tahun 2025.
Dengan tekad dan komitmen yang kuat, Nizar berjanji akan terus memperjuangkan pengembangan desa-desa persiapan di Kabupaten Lingga jika ia kembali diberi mandat kepemimpinan.(Rahmat)