Jakarta Barat – Sebuah rumah di Jalan Pedongkelan Belakang RT 002/016, Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, digerebek oleh tim gabungan dari Polres Metro Jakarta Barat dan Polsek Cengkareng pada Rabu, 13 November 2024.
Penggerebekan yang dilakukan atas kerjasama antara Polsek Cengkareng dan Polres Metro Jakarta Barat ini berhasil membongkar praktek penanaman ganja melalui media pot di sebuah rumah yang telah disulap menjadi lahan untuk budidaya tanaman jenis ganja.
Kasatres narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Chandra Mata Rohansyah didampingi Kapolsek Cengkareng Kompol Abdul Jana, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mendukung program Asta Cita Presiden ke-7. Sebagaimana arahan dari Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi.
“Pengungkapan ini adalah bentuk nyata dari upaya Polri dalam memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi, narkoba, judi, dan penyelundupan,” jelas AKBP Chandra Mata Rohansyah di lokasi, Rabu (13/11/2024).
Dari hasil penggerebekan, polisi mengamankan 1 (satu) orang pelaku berinisial AJ (36)
Dimana pelaku tersebut melakukan pengolahan tanaman ganja melalui media pot yang telah berjalan selama lebih dari satu tahun.
Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 16 pot yang menanam sekitar 40 pohon ganja siap panen setinggi kurang lebih 30 cm – 100 cm, 19 bungkus paket ganja siap edar dengan berat total 74 gram, 1 tutup panci berisi ganja kering seberat 280 gram, 8 botol air dari sepiteng yang digunakan sebagai obat tanaman, 1 botol obat cair Bio Primano untuk pupuk organik, 1 semprotan, dan 1 bundel papir mild untuk rokok lintingan.
Dari pengungkapan ini pelaku positif menggunakan narkoba.
“Pelaku positif menggunakan narkoba,” ucapnya
Polisi berhasil mendapatkan informasi awal dari masyarakat yang melaporkan aktivitas mencurigakan di lokasi kejadian.
Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan menemukan bahwa rumah tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
Saat petugas tiba di lokasi, kedua pelaku berada di dalam kamar rumah.
Setelah memperkenalkan diri sebagai petugas kepolisian, polisi melakukan penggeledahan dan menemukan sebuah tas hitam yang digantung di belakang pintu kamar.
Di dalam tas tersebut terdapat 19 bungkus paket ganja, satu bundel papir mild, serta tutup panci berisi ganja kering yang disimpan di dalam lemari.
Saat memeriksa area sekitar, polisi juga menemukan 16 pot berisi 40 pohon ganja yang ditanam di atas genteng rumah.
Selain itu, petugas juga menemukan satu botol obat cair Bio Primano yang digunakan sebagai pupuk organik dan 8 botol air dari sepiteng yang dijadikan cairan penyubur tanaman ganja.
Kedua pelaku mengakui bahwa semua barang bukti tersebut merupakan milik mereka.
Dan dari hasil interogasi terhadap pelaku, tanaman ganja sudah beberapa kali dijual ke pembeli.
“Dari keterangan Pelaku yang kita terima bahwa daun ganja tersebut sudah beberapa kali dijual oleh pelaku,” terangnya
Pelaku menjual ganja hasil budidaya tersebut kepada orang yang dikenal seharga Rp 50.000 hingga 100.000 per paket.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dapat dikenakan kepada pelaku adalah pidana maksimal seumur hidup.
Kreator :PID-POLDA METRO JAYA