Lingga TerkiniLingga Terkini
  • Home
  • News
  • Lingga
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Nasional
  • Video
Aa
Lingga TerkiniLingga Terkini
Aa
  • Home
  • News
  • Lingga
  • Kepri
  • Nasional
  • Video
Search
Follow US
Lingga Terkini > Berita > Tercatat Ada Dua Warga Negara Asing Memiliki Izin Tinggal di Dabo Singkep
BeritaBerita LinggaOmbudsman KepriSeputar KEPRI

Tercatat Ada Dua Warga Negara Asing Memiliki Izin Tinggal di Dabo Singkep

Jurnalis - linggaterkini
Jurnalis - linggaterkini Published Thursday, 21 November 2024
Share
Lukmanul Hakim, Kasi pindah datang Disdukcapil Lingga, saat ditemui di kegiatan Sosialisasi Implementasi Aplikasi E-visa Imigrasi Dabo Singkep,
SHARE

LINGGA TERKINI – Data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lingga, tercatat terdapat dua Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki izin tinggal tetap di Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau.

“Untuk wilayah Kecamatan Singkep, ada 2 WNA yang melapor ke Disdukcapil Lingga dan memiliki izin tunggal tetap dalam hal penyatuan keluarga,” kata Lukmanul Hakim, Kasi pindah datang Disdukcapil Lingga, saat ditemui di kegiatan Sosialisasi Implementasi Aplikasi E-visa Imigrasi Dabo Singkep, di Pantai Tige Berlian Dabo Singkep. Kamis (21/11/2024).

Lukmanul menjelaskan, adapun 2 WNA yang memiliki izin tinggal tetap tersebut, salah satu nya tinggal di Desa Batu Berdaun dan yang satu nya tinggal di Sergang Laut, Desa Tanjung Harapan yang merupakan warga negara Singapura.

Ad image

“Status mereka masih WNA, hanya sudah memiliki izin tinggal tetap, sehingga mereka berhak mendapatkan KTP WNA, yang mana untuk masa berlaku KTP WNA tersebut sesuai dengan masa berlaku izin tinggal tetapnya,” terang Lukmanul.

Lukmanul melanjutkan, bagi WNA yang mendapatkan KTP WNA tersebut, persyaratannya WNA tersebut membawa Dokumen perjalannya dan Surat nikah yang akan dicatat pada Dokumen kependudukan, dan pengurusan ini gratis dan akan siap sesuai dengan standart prosesur lebih kurang 1 jam.

“Kami berharap kepada pihak yang terkait dengan kepengurusan orang asing agar segera melapor, karena kita tau sekarang di wilayah Dabo Singkep banyak WNA tapi tidak urus Dokumen kependudukannya,” tutupnya. (Rahmat)

TAGGED: Di Kecamatan Singkep, Disdukcapil, Kabupaten Lingga, Memiliki izin tinggal tetap, Warga Negara Asing
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Kantor Imigrasi Dabo Singkep Gelar Sosialisasi Aplikasi E-Visa
Next Article HUT Kabupaten Lingga Ke-21, Keluarga Nelayan Penerima Manfaat Lingga Dapatkan Santunan Dari BPJS Ketenagakerjaan

Akhlil Fikri Diumumkan Sebagai Plt SMSI Lingga

TERPOPULER

Aksi Terjun Payung Prajurit Yontaifib I Mar Pukau Masyarakat Dabo Singkep
Warga Pulau Nuja Dihebohkan Penemuan Mayat: Basarnas dan Polisi Langsung Bertindak
Proses Evakuasi Penemuan Mayat Yang Tidak Utuh Penuh Rintangan Alam
Ratap Pilu Sambut Kapolsek Singkep Barat di Rumah Korban Nelayan, Warga Cukas Yang Hilang

Lainnya

BeritaHukum dan Kriminal

Janji Lulus Seleksi Polri Berujung Laporan Polisi, Kapolres Lingga Tegaskan Terlapor Bukan Anggota

Friday, 9 January 2026
BatamBerita

Peduli Warga Terdampak Musibah, Polsek Belakang Padang Serahkan Bansos di Sekanak Raya

Friday, 9 January 2026
BeritaEkonomi

Harga Cabai Rawit Menggila, Pedagang dan Pembeli Sama-Sama Menjerit

Friday, 9 January 2026
BeritaHukum dan Kriminal

Dugaan Penipuan Janji Lulus Polisi Diselesaikan Kekeluargaan, Polres Lingga Ungkap Masih Berjalan

Friday, 9 January 2026
Follow us:
FacebookLike
TwitterFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Karir

Network

  • Kutipan Berita
  • Inidie.com
  • Harian Lingga
  • Selingga.com

© Linggaterkini.com

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?