Lingga TerkiniLingga Terkini
  • Home
  • News
  • Lingga
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Nasional
  • Video
Aa
Lingga TerkiniLingga Terkini
Aa
  • Home
  • News
  • Lingga
  • Kepri
  • Nasional
  • Video
Search
Follow US
Lingga Terkini > Berita > Akhir 2024, BNN RI Bongkar 15 Kasus Narkoba dan Selamatkan Ratusan Ribu Jiwa
BeritaBerita NasionalKriminal

Akhir 2024, BNN RI Bongkar 15 Kasus Narkoba dan Selamatkan Ratusan Ribu Jiwa

adminweb
adminweb Published Friday, 6 December 2024
Share
Petugas BNN RI sedang memeriksa barang bukti narkotika berupa sabu, ganja, ekstasi, dan kokain yang berhasil disita dalam operasi pengungkapan kasus di berbagai wilayah Indonesia. Barang bukti ini disimpan di meja panjang dengan label jenis dan beratnya, disaksikan oleh sejumlah pejabat terkait
SHARE

LINGGA TERKINI – Menjelang akhir tahun, Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di tanah air. Sebanyak 15 kasus berhasil diungkap dari berbagai wilayah di Indonesia, termasuk Sumatra Utara, Kalimantan Utara, Bali, Kepulauan Riau, Kalimantan Timur, Sulawesi Tengah, Lombok, DKI Jakarta, Banten, dan Bangka Belitung.

“BNN RI tidak pernah berhenti untuk mengungkap kasus peredaran gelap narkotika yang ada di Indonesia, baik dari dalam maupun jaringan internasional. Berkolaborasi dengan berbagai pihak seperti Bea dan Cukai, ungkap kasus BNN ini berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu, ganja, ekstasi, dan kokain,” ujar Kepala BNN RI, Marthinus Hukom, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (5/12/2024).

Dalam operasi ini, BNN RI berhasil menyita barang bukti yang cukup signifikan:

Ad image
  • 80.877 gram sabu
  • 169.432,78 gram ganja
  • 59.807 butir ekstasi
  • 1.968 gram kokain

Selain itu, uang tunai senilai Rp301.940.000 turut diamankan dari para tersangka.

Dari 15 kasus tersebut, sebanyak 35 tersangka kini menghadapi jeratan hukum yang berat. Mereka dikenakan pasal 114 (2) Jo pasal 132 (1) sub pasal 113 (2) Jo pasal 132 (1), serta lebih subsider pasal 112 (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Barang bukti yang disita dalam pengungkapan kasus ini dianggap cukup untuk menyelamatkan 475.903 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.

Marthinus menegaskan bahwa BNN RI akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika dengan pendekatan kolaboratif, baik di tingkat nasional maupun internasional. “Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama melawan ancaman peredaran narkotika, demi masa depan Indonesia yang lebih sehat dan bebas narkoba,” tutupnya.(Eca)

TAGGED: BNN R, kasus peredaran gelap narkotika, Narkoba
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Pemkab Lingga Raihkan Peringkat Ke-2 Terbaik Pelayanan Publik Tahun 2024 Dari Ombudsman RI
Next Article Kemkomdigi Dorong Transformasi Digital: E-Gov Siap Hadir Januari 2025

Akhlil Fikri Diumumkan Sebagai Plt SMSI Lingga

TERPOPULER

Aksi Terjun Payung Prajurit Yontaifib I Mar Pukau Masyarakat Dabo Singkep
Warga Pulau Nuja Dihebohkan Penemuan Mayat: Basarnas dan Polisi Langsung Bertindak
Proses Evakuasi Penemuan Mayat Yang Tidak Utuh Penuh Rintangan Alam
Ratap Pilu Sambut Kapolsek Singkep Barat di Rumah Korban Nelayan, Warga Cukas Yang Hilang

Lainnya

BeritaSeputar KEPRISosial

Peran Sosial IJTI Kepri Kian Nyata, Hadirkan Senyum Warga Rempang Jelang Ramadan

Saturday, 14 February 2026
BeritaSeputar KEPRI

Memasuki Hari Keempat, SAR Lingga Kerahkan Tiga SRU Cari Nahkoda Hilang

Friday, 13 February 2026
BeritaSeputar KEPRI

Kapten TB Trans Permata 5 Diduga Jatuh ke Laut, Tim SAR Gabungan Perluas Area Pencarian

Wednesday, 11 February 2026
BeritaSeputar KEPRI

uru Bicara Perusahaan Tegaskan IUP Tambang Marok Tua Sah dan Sesuai Regulasi

Tuesday, 10 February 2026
Follow us:
FacebookLike
TwitterFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Karir

Network

  • Kutipan Berita
  • Inidie.com
  • Harian Lingga
  • Selingga.com

© Linggaterkini.com

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?