LINGGA TERKINI – Menjelang akhir tahun, Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di tanah air. Sebanyak 15 kasus berhasil diungkap dari berbagai wilayah di Indonesia, termasuk Sumatra Utara, Kalimantan Utara, Bali, Kepulauan Riau, Kalimantan Timur, Sulawesi Tengah, Lombok, DKI Jakarta, Banten, dan Bangka Belitung.
“BNN RI tidak pernah berhenti untuk mengungkap kasus peredaran gelap narkotika yang ada di Indonesia, baik dari dalam maupun jaringan internasional. Berkolaborasi dengan berbagai pihak seperti Bea dan Cukai, ungkap kasus BNN ini berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu, ganja, ekstasi, dan kokain,” ujar Kepala BNN RI, Marthinus Hukom, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (5/12/2024).
Dalam operasi ini, BNN RI berhasil menyita barang bukti yang cukup signifikan:
- 80.877 gram sabu
- 169.432,78 gram ganja
- 59.807 butir ekstasi
- 1.968 gram kokain
Selain itu, uang tunai senilai Rp301.940.000 turut diamankan dari para tersangka.
Dari 15 kasus tersebut, sebanyak 35 tersangka kini menghadapi jeratan hukum yang berat. Mereka dikenakan pasal 114 (2) Jo pasal 132 (1) sub pasal 113 (2) Jo pasal 132 (1), serta lebih subsider pasal 112 (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Barang bukti yang disita dalam pengungkapan kasus ini dianggap cukup untuk menyelamatkan 475.903 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Marthinus menegaskan bahwa BNN RI akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika dengan pendekatan kolaboratif, baik di tingkat nasional maupun internasional. “Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama melawan ancaman peredaran narkotika, demi masa depan Indonesia yang lebih sehat dan bebas narkoba,” tutupnya.(Eca)