Lingga TerkiniLingga Terkini
  • Home
  • News
  • Lingga
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Nasional
  • Video
Aa
Lingga TerkiniLingga Terkini
Aa
  • Home
  • News
  • Lingga
  • Kepri
  • Nasional
  • Video
Search
Follow US
Lingga Terkini > Seputar KEPRI > Batam > Aksi Nekat Patahkan Setang Motor, Pria Muda di Batam Dibekuk Polisi
BatamPolri

Aksi Nekat Patahkan Setang Motor, Pria Muda di Batam Dibekuk Polisi

Jurnalis - Rahmat Hidayat
Jurnalis - Rahmat Hidayat Published Friday, 13 December 2024
Share
arang bukti sepeda motor hasil curian di halaman kantor polisi. Motor matic Honda BeAt merah hitam tersebut menjadi bukti utama dalam kasus pencurian ini.
SHARE

LINGGA TERKINI –  Polsek Bengkong berhasil mengamankan seorang pria muda yang nekat mencuri motor milik seorang mahasiswi di Jalan Perjuangan, Bengkong Indah II, Kota Batam. Pelaku menggunakan cara tak biasa, yakni mematahkan setang motor dengan kakinya.

Seorang pria berinisial Mohammad Syahrul (18 tahun lebih 7 bulan), warga Gang Sentosa, Kelurahan Tanjung Uncang, Kecamatan Batuaji, berhasil ditangkap Polsek Bengkong usai mencuri sepeda motor milik mahasiswi di kawasan Bengkong, Batam. Aksi pencurian ini terjadi pada Selasa (10/12/2024) malam.

Korban, Siti Sarifah Lubis (22), baru saja pulang dari kampusnya di Kecamatan Lubukbaja sekitar pukul 23.00 WIB. Siti memarkirkan sepeda motornya di depan kosan di kawasan Jalan Perjuangan dalam kondisi terkunci setang sebelum masuk ke kamar untuk beristirahat.

Ad image

Tak disangka, dini hari berikutnya, sekitar pukul 02.00 WIB, petugas dari Polsek Bengkong mendatangi kosan Siti untuk memberitahu bahwa motornya telah diamankan di kantor polisi karena dicuri.

“Pukul 02.00 WIB dini hari, anggota datang ke kosan korban untuk memberitahu kalau motornya diamankan di Polsek Bengkong karena telah dicuri,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Marihot Pakpahan, saat memberikan keterangan kepada KoranBatam pada Kamis (12/12/2024).

Barang bukti berupa motor matic Honda BeAt berwarna merah hitam dengan nomor polisi BP 3789 OD juga berhasil diamankan bersama pelaku.

Menurut Iptu Marihot, modus yang dilakukan Syahrul cukup ekstrem. Pelaku mematahkan setang motor dengan kakinya untuk membobol pengaman kendaraan sebelum mendorongnya ke lokasi lain. Dalam aksinya, ia dibantu oleh rekannya, MZ alias D, yang hingga kini masih berstatus buron (DPO).

“Modusnya pelaku ini mematahkan setang sepeda motor menggunakan kaki untuk membobol target motor curiannya lalu didorong (stap) bersama temannya MZ alias D (DPO),” jelasnya.

Pelaku kini telah dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Atas perbuatannya, Syahrul terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

“Untuk ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara,” tegas Kanit Reskrim.(Eca)

TAGGED: Pencurian, Polsek Bengkong
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Sinergi Pemko Tanjungpinang dan Stakeholder untuk Kemandirian Ekonomi Daerah
Next Article 25 Tahun Berkarya: DWP Kota Tanjungpinang Siap Dukung Visi Indonesia Emas 2045

Akhlil Fikri Diumumkan Sebagai Plt SMSI Lingga

TERPOPULER

Aksi Terjun Payung Prajurit Yontaifib I Mar Pukau Masyarakat Dabo Singkep
Warga Pulau Nuja Dihebohkan Penemuan Mayat: Basarnas dan Polisi Langsung Bertindak
Proses Evakuasi Penemuan Mayat Yang Tidak Utuh Penuh Rintangan Alam
Ratap Pilu Sambut Kapolsek Singkep Barat di Rumah Korban Nelayan, Warga Cukas Yang Hilang

Lainnya

BatamBerita

Bangun Pers Bermartabat, IWI Batam Prioritaskan UKW untuk Anggota

Tuesday, 24 February 2026
BatamBerita

UWT Rumah Tinggal Dipersoalkan, Akademisi dan Tokoh Masyarakat Minta Solusi Berkeadilan

Sunday, 8 February 2026
BatamBerita

Cegah Perpecahan, Kapolda Kepri Ingatkan Bahaya Penyebaran Konten SARA

Monday, 26 January 2026
BatamBerita

ALPPIND Kota Batam Peringati Isra Miraj 1447 H, Perkuat Silaturahmi Jelang Ramadhan

Sunday, 25 January 2026
Follow us:
FacebookLike
TwitterFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Karir

Network

  • Kutipan Berita
  • Inidie.com
  • Harian Lingga
  • Selingga.com

© Linggaterkini.com

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?