LINGGA TERKINI – Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang memberikan insentif istimewa bagi masyarakat yang ingin melunasi kewajiban pajak daerah. Melalui program pemutihan pajak, masyarakat dapat menikmati pembebasan denda 100% hingga 28 Desember 2024.
Program ini mencakup berbagai jenis pajak daerah, seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pajak makanan dan minuman, tenaga listrik, perhotelan, parkir, seni dan hiburan, reklame, air tanah, mineral bukan logam dan batuan (MBLB), hingga sarang burung walet.
Tidak hanya pembebasan denda, Pemko juga memberikan diskon besar pada pokok piutang PBB. Tunggakan periode 1995-2012 mendapatkan potongan hingga 70%, sementara tunggakan periode 2013-2018 diberikan diskon 50%.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungpinang, Zulhidayat, mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan peluang ini sebaik-baiknya.
“Pemko telah memberikan keringanan dengan menghapuskan denda pajak,” ujarnya, Selasa (3/12/2024). Zulhidayat juga menegaskan bahwa program ini adalah langkah strategis untuk mendorong kepatuhan pajak masyarakat.
“Kami memberikan waktu yang cukup panjang, hingga 28 Desember, agar masyarakat dapat membayar pajak tanpa denda,” tambahnya.
Dengan upaya ini, Pemko Tanjungpinang berharap kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam membayar pajak meningkat. “Kami ingin masyarakat semakin aktif berkontribusi melalui pajak demi kemajuan kota,” kata Zulhidayat.
Mudah dan Fleksibel Untuk mempermudah masyarakat, pembayaran pajak dapat dilakukan melalui berbagai platform digital, seperti Tokopedia, OVO, Dana, QRIS, Bukalapak, hingga layanan perbankan BTN. Alternatif lainnya, pembayaran langsung juga tersedia di kantor BPPRD Kota Tanjungpinang.
Program ini diharapkan menjadi angin segar bagi masyarakat, sekaligus peluang besar untuk mendukung pembangunan kota melalui pembayaran pajak yang tertib dan efisien.(Eca)