Lingga TerkiniLingga Terkini
  • Home
  • News
  • Lingga
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Nasional
  • Video
Aa
Lingga TerkiniLingga Terkini
Aa
  • Home
  • News
  • Lingga
  • Kepri
  • Nasional
  • Video
Search
Follow US
Lingga Terkini > Berita > Indonesia Ajukan Draf Kerja Sama Pemindahan Narapidana Bali Nine ke Australia
BeritaBerita NasionalHukum dan Kriminal

Indonesia Ajukan Draf Kerja Sama Pemindahan Narapidana Bali Nine ke Australia

Jurnalis - linggaterkini
Jurnalis - linggaterkini Published Thursday, 5 December 2024
Share
Sejumlah 64 orang narapidana kasus narkoba risiko tinggi dipindahkan ke Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Jumat (7/11/2024)
SHARE

LINGGA TERKINI – Pemerintah Republik Indonesia telah menyerahkan draf kerja sama pemindahan narapidana Bali Nine kepada Pemerintah Australia. Hal ini diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra dalam keterangan resminya usai pertemuan dengan Menteri Dalam Negeri Australia Tony Burke di Jakarta, Selasa (3/12/2024).

“Kami sudah menyerahkan sebuah draf untuk dipelajari oleh Pemerintah Australia, khususnya oleh Kedutaan Besar Australia di Jakarta,” kata Yusril. Draf tersebut mencakup berbagai poin persyaratan yang diajukan Pemerintah Indonesia untuk proses pemindahan narapidana.

Beberapa poin penting dalam draf tersebut adalah sebagai berikut:

Ad image
  1. Pengakuan Kedaulatan Indonesia: Pemerintah Australia harus mengakui kedaulatan dan menghormati putusan pengadilan Indonesia.
  2. Status Narapidana: Narapidana akan dipindahkan dengan status sebagai narapidana. Namun, apabila Australia memberikan grasi, amnesti, atau remisi setelah pemindahan, Indonesia akan menghormati keputusan tersebut.
  3. Hak Pemantauan: Indonesia meminta hak untuk tetap memantau narapidana setelah mereka dipindahkan ke negara asalnya.
  4. Kerja Sama Resiprokal: Yusril menekankan bahwa kerja sama ini bersifat timbal balik. “Artinya, kalau suatu saat Pemerintah Indonesia juga meminta agar narapidana WNI di negara yang bersangkutan dikembalikan, juga akan dipertimbangkan oleh negara yang bersangkutan,” ujarnya.

Yusril berharap Pemerintah Australia dapat segera mempelajari draf kerja sama tersebut agar prosesnya dapat berjalan lancar.

Selain itu, Pemerintah Indonesia juga menegaskan bahwa orang-orang yang tersangkut kasus narkotika akan dikenakan larangan masuk ke wilayah Indonesia seumur hidup.

Bali Nine, kelompok yang terdiri dari sembilan warga negara Australia, ditangkap di Bali pada tahun 2005 atas keterlibatan dalam penyelundupan 8,2 kilogram heroin. Beberapa dari mereka telah menjalani hukuman mati, sementara sisanya menjalani hukuman penjara di Indonesia.(Eca)

TAGGED: Australia, HAM, Imigrasi, Indonesia, Menteri Koordinator Bidang Hukum
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Polres Lingga Raih Peringkat 3 Penyelenggaraan Pelayanan Publik
Next Article Bawaslu: Hampir 2.500 Laporan Pelanggaran Pilkada 2024, Namun Secara Umum Berjalan Baik

Akhlil Fikri Diumumkan Sebagai Plt SMSI Lingga

TERPOPULER

Aksi Terjun Payung Prajurit Yontaifib I Mar Pukau Masyarakat Dabo Singkep
Warga Pulau Nuja Dihebohkan Penemuan Mayat: Basarnas dan Polisi Langsung Bertindak
Proses Evakuasi Penemuan Mayat Yang Tidak Utuh Penuh Rintangan Alam
Ratap Pilu Sambut Kapolsek Singkep Barat di Rumah Korban Nelayan, Warga Cukas Yang Hilang

Lainnya

BatamBeritaSeputar KEPRI

Rinaldi Samjaya Tetapkan Plt SMSI se-Kepri; Akhlil Fikri Diumumkan untuk Lingga

Wednesday, 8 October 2025
BeritaBerita LinggaSeputar KEPRI

Ribuan “Cacing Pita” Gegerkan Wisata Bukit Tumang, Drainase Disemprot Damkar

Tuesday, 7 October 2025
BeritaBerita LinggaTer-Update

Silaturahmi dengan Coffee Morning, Wabup Lingga Beberkan Progres Akhir Investasi PT Tianshan

Sunday, 5 October 2025
BeritaBerita Lingga

Edukasi Jalan Raya, Satlantas Lingga Sosialisasi & Bagi Brosur ke Pengendara R2/R4

Friday, 3 October 2025
Follow us:
FacebookLike
TwitterFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Karir

Network

  • Kutipan Berita
  • Inidie.com
  • Harian Lingga
  • Selingga.com

© Linggaterkini.com

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?