LINGGA TERKINI – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mengambil langkah maju dengan menyerahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan buku Alokasi Transfer ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran 2025 secara digital. Acara tersebut berlangsung di Balairung Wan Seri Beni, kantor Gubernur Kepri, Dompak, Kota Tanjungpinang, pada Selasa (17/12/2024).
Dalam sambutannya, Gubernur Kepri Ansar Ahmad menyatakan bahwa penyerahan ini melanjutkan agenda yang sebelumnya dilakukan oleh Presiden RI, Prabowo Subianto, pada 10 Desember 2024 di Istana Negara.
“Penyerahan ini merupakan bagian dari siklus anggaran 2025, yang telah melalui proses perencanaan, pembahasan, penetapan, dan pengesahan,” ujarnya.
Gubernur Ansar menjelaskan bahwa total alokasi belanja negara untuk Provinsi Kepri dalam APBN 2025 mencapai Rp15,94 triliun. Anggaran ini terbagi menjadi dua pos utama: belanja melalui Satuan Kerja Kementerian/Lembaga (K/L) sebesar Rp7,48 triliun dan TKD sebesar Rp8,45 triliun. Sebanyak 314 satuan kerja di Kepri akan melaksanakan belanja K/L ini melalui KPPN Tanjungpinang dan KPPN Batam.
Alokasi TKD senilai Rp8,45 triliun diperuntukkan bagi pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota. Rinciannya meliputi:
- Dana Alokasi Umum (DAU): Rp5.019,46 miliar
- Dana Bagi Hasil (DBH): Rp1.056,34 miliar
- Dana Insentif Fiskal: Rp111,82 miliar
- Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik: Rp1.427,52 miliar
- DAK Fisik: Rp619,87 miliar
- Dana Desa: Rp217,99 miliar
Dalam arahannya, Gubernur Ansar menginstruksikan agar pengguna anggaran di Kepri segera mengeksekusi dana tersebut mulai Januari 2025. Ia menegaskan pentingnya pengelolaan anggaran yang bijak dan akuntabel.
“Belanja harus dilakukan dengan bijak, efisien, dan tetap fokus pada pencapaian tujuan yang tepat,” tegasnya.
Ansar juga mengingatkan pengelola anggaran di instansi pemerintah daerah dan vertikal untuk menghindari korupsi serta memastikan sinkronisasi pembangunan antara pusat dan daerah. Ia menekankan penggunaan teknologi sebagai salah satu upaya menciptakan pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
“Mulai 1 Januari 2025, katalog elektronik versi 6.0 akan diterapkan di Provinsi Kepri untuk pengadaan barang dan jasa. Dengan penerapan ini, proses pengadaan akan lebih efisien dan bebas dari praktik korupsi,” tambahnya.
Penjabat Wali Kota Tanjungpinang, Andri Rizal, yang hadir dalam acara tersebut, menyatakan komitmen pemerintah kota untuk mendukung kebijakan pemerintah provinsi.
“Kami siap mengimplementasikan program-program prioritas dengan fokus pada pelayanan publik yang maksimal,” ungkap Andri.
Acara ini turut dihadiri oleh Kepala Kanwil DJPb Provinsi Kepulauan Riau, pejabat KPPN, unsur Forkopimda, wali kota, bupati, dan kepala perangkat daerah se-Kepri.(Eca)