LINGGA TERKINI – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melalui Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah (MPPKD) menggelar sidang penting terkait penyelesaian kerugian daerah. Sidang yang dilaksanakan pada Senin (16/12) ini bertempat di Balairung Raja Ali Kelana, Gedung Daeng Celak, Kantor Gubernur Kepri, Dompak, Tanjungpinang.
Sidang dipimpin langsung oleh Ketua Majelis PPKD yang juga Sekda Provinsi Kepri, Adi Prihantara, didampingi dua Anggota Majelis, Inspektur Daerah St. Irmendes dan Kepala BKD dan Korpri Yeny Trisia Isabella. Sedangkan pihak Penuntut Umum berasal dari perwakilan BPKAD Provinsi Kepri.
Dalam pernyataannya, Adi Prihantara menegaskan pentingnya ketertiban dalam pelaksanaan audit keuangan dan menekankan bahwa keputusan majelis bersifat final serta wajib diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Hal-hal yang perlu kita perhatikan ke depan, agar sidang-sidang majelis seperti ini dilaksanakan setelah ada ketetapan kerugian daerah hasil resmi dari audit yang sudah ditindaklanjuti selama 60 hari namun belum selesai. Selanjutnya, perlu ditetapkan kembali oleh majelis,” ujar Adi.
Dari laporan hasil pemeriksaan, kerugian yang telah disetorkan ke Kas Daerah hingga 2023 tercatat sebesar Rp 897.665.707. Sidang kemudian memutuskan bahwa kerugian tersebut tidak terjadi karena perbuatan melanggar hukum atau kelalaian, melainkan akibat ketidakhati-hatian dalam pelaksanaan kegiatan di Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Ketua Majelis PPKD pun memerintahkan Tim Penyelesaian Kerugian Daerah yang dikoordinasikan oleh Kepala BKAD untuk melakukan tindakan lanjutan.
“Kami perintahkan Pemerintah Daerah Provinsi Kepulauan Riau melalui tim penyelesaian kerugian daerah untuk melakukan pembebanan kerugian daerah atas laporan keuangan sebagaimana daftar terlampir,” jelas Adi.
Pada akhir sidang, Sekda Adi Prihantara mengumumkan bahwa penghapusan kerugian daerah akan dilakukan berdasarkan penyelesaian dan bukti setoran ke Kas Daerah.
“Kerugian daerah atas nama yang tercantum dalam lampiran keputusan ini telah dilakukan penyelesaian dan pelunasan. Selanjutnya, kami memerintahkan tim penyelesaian kerugian daerah melalui Kepala BKAD untuk menghapus kerugian daerah sebagaimana yang tercantum dalam laporan keuangan daerah,” tutup Adi Prihantara.(Eca)