LINGGA TERKINI – Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang menggelar Rapat Tim Pembahasan Rancangan Peraturan Wali Kota (Perwako) terkait Tapal Batas Wilayah Kecamatan dan Kelurahan di Ruang Rapat Lantai 2 Kantor Wali Kota Tanjungpinang, Rabu (4/12/2024). Rapat ini dihadiri oleh Asisten Pemerintahan, Kepala Bagian Pemerintahan, seluruh lurah dan camat, serta perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Dipimpin oleh Asisten Pemerintahan, Thamrin Dahlan, rapat bertujuan untuk menegaskan batas-batas wilayah administrasi di Kota Tanjungpinang. Dalam sambutannya, Thamrin menekankan pentingnya kejelasan tapal batas wilayah sebagai dasar hukum dan strategi untuk meningkatkan efisiensi pelayanan publik.
“Tapal batas wilayah bukan hanya sekadar penanda geografis, tetapi juga dasar hukum yang memberikan kejelasan bagi penyelenggaraan pemerintahan. Dengan batas yang jelas, koordinasi antarwilayah akan semakin baik, sehingga pelayanan publik bisa lebih efektif,” ujarnya.
Selain itu, Thamrin mendorong pembentukan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) di wilayah-wilayah yang belum memilikinya.
“Kami mengimbau seluruh pihak, khususnya para camat dan lurah, untuk memprioritaskan pembentukan RT dan RW di wilayah yang belum terorganisir. Hal ini penting agar masyarakat di wilayah tersebut dapat merasakan manfaat dari tata kelola pemerintahan yang lebih terstruktur,” tambahnya.
Rapat ini juga diisi dengan pemaparan teknis oleh Analis Kebijakan Ahli Muda Bagian Pemerintahan, Zulkifli Eko Purwanto, yang didampingi oleh Angga dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Tanjungpinang. Dalam presentasinya, Zulkifli menjelaskan rancangan Perwako yang disusun berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016.
“Batas wilayah yang jelas akan memberikan manfaat besar, baik untuk pemerintah maupun masyarakat. Dengan adanya kejelasan batas, potensi konflik antarwilayah dapat diminimalkan, pelayanan masyarakat dapat ditingkatkan, dan tata kelola pemerintahan menjadi lebih efektif,” terang Zulkifli.
Usai pemaparan, diskusi dilakukan untuk menyerap masukan dari para camat dan lurah terkait kendala teknis maupun administrasi yang dihadapi. Masukan tersebut menjadi bahan pertimbangan dalam penyempurnaan rancangan Perwako sebelum ditetapkan.(Eca)