LINGGA TERKINI – Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Dinkesdalduk dan KB) Kota Tanjungpinang mengadakan rapat tindak lanjut terkait penandaan, pengujian, dan pengawasan iklan produk kesehatan. Rapat ini berlangsung di ruang pertemuan kantor Dinkesdalduk dan KB Tanjungpinang pada Rabu (11/12/2024).
Rapat tersebut melibatkan berbagai instansi, antara lain Dinas Kominfo, DPMPTSP, Loka POM, TOT Keamanan Pangan, district food inspector, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID), Dewan Periklanan Indonesia, Disperdagin Kepri, serta puskesmas. Fokus pembahasan adalah iklan label pangan, baik di media elektronik maupun non-elektronik, serta dasar hukum terkait label olahan pangan.
Sub Koordinator Farmalkes Dinkesdalduk dan KB Kota Tanjungpinang, Theofinus, memaparkan hasil pengujian yang telah dilakukan sepanjang 2024. Sebanyak 33 sampel produk pangan diuji, terdiri atas 22 sampel pada awal tahun dan 11 sampel pada akhir tahun. Pengujian mencakup produk pangan rumah tangga, pangan siap saji, dan air minum isi ulang (AMIU).
“Target sampling kami adalah 20 persen untuk AMIU dan 20 persen untuk pangan siap saji,” ungkap Theofinus.
Ia menjelaskan bahwa pengawasan dilakukan melalui mekanisme sampling dan pengujian pangan olahan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan sampling, evaluasi label, hingga tindak lanjut terhadap produk yang tidak memenuhi syarat atau ketentuan label.
“Sasaran sampling seperti di hypermarket, supermarket, swalayan, warung makan, dan depot AMIU,” tambahnya.
Untuk tahun 2025, Dinkesdalduk dan KB Kota Tanjungpinang menargetkan pengujian terhadap 44 sampel produk pangan dan kosmetik. Theofinus berharap kolaborasi antarinstansi semakin kuat guna memastikan produk yang beredar di masyarakat aman dan bebas dari bahan kimia berbahaya.
“Kami berharap kolaborasi yang baik dapat terus terjalin agar masyarakat mendapatkan produk yang aman,” ujarnya.
Ketua KPID Provinsi Kepulauan Riau, Henky Mohari, menjelaskan bahwa pihaknya secara aktif mengawasi iklan yang tayang di televisi dan radio. Fokus utama pengawasan adalah iklan obat-obatan yang sering kali melanggar pedoman perilaku penyiaran dan standar program siaran (P3SPF).
“Sebagian besar iklan yang kami awasi adalah iklan obat-obatan, karena aturan beriklan sudah jelas dan tidak boleh berlebihan,” kata Henky.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan iklan yang melanggar ketentuan. Laporan dapat disampaikan melalui media sosial atau langsung ke kantor KPID di Jalan Basuki Rahmat.
“Kami akan memeriksa apakah iklan tersebut melanggar ketentuan. Jika terbukti melanggar, lembaga penyiaran akan kami tegur,” tambahnya.
Rapat ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat pengawasan terhadap produk kesehatan dan iklan, dengan harapan masyarakat mendapatkan produk yang aman dan informasi yang sesuai dengan ketentuan.(Eca)