Lingga TerkiniLingga Terkini
  • Home
  • News
  • Lingga
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Nasional
  • Video
Aa
Lingga TerkiniLingga Terkini
Aa
  • Home
  • News
  • Lingga
  • Kepri
  • Nasional
  • Video
Search
Follow US
Lingga Terkini > Seputar KEPRI > Tanjung Pinang > Tiga Tersangka Korupsi Proyek TVRI Kepri Dijebloskan ke Penjara, Kerugian Negara Capai Rp9 Miliar
BeritaTanjung Pinang

Tiga Tersangka Korupsi Proyek TVRI Kepri Dijebloskan ke Penjara, Kerugian Negara Capai Rp9 Miliar

Jurnalis - linggaterkini
Jurnalis - linggaterkini Published Wednesday, 11 December 2024
Share
Tiga tersangka dugaan korupsi pembangunan studio Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI Kepri tahun anggaran 2022 di Pulau Dompak Tanjungpinang Kepri sebesar Rp. 9,8 Miliar di jebloskan penjara Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri)
SHARE

LINGGA TERKINI – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) resmi menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan studio Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI Kepulauan Riau tahun anggaran 2022. Ketiga tersangka, yakni HT selaku Direktur PT Timba Ria Jaya, BO sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan AT dari pihak swasta, dititipkan di Rutan Kelas 1 Tanjungpinang, Senin (9/12/2024).

“Berdasarkan hasil audit dari BPK RI ditemukan penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp9.083.753.336,” ungkap Kepala Kejati Kepri Teguh Subroto dalam konferensi pers di Media Center Kejati Kepri. Ia didampingi Aspidsus Mukharom dan Asintel T Firdaus.

Kasus ini bermula dari penyelidikan yang dilakukan sejak Februari 2024. Proyek yang seharusnya menjadi sarana penyiaran publik ternyata tidak sesuai dengan spesifikasi yang direncanakan. Hasil audit menyatakan gedung tersebut tidak layak pakai, dan apabila digunakan dapat membahayakan keselamatan pengguna.

Ad image

“Terkait proyek ini, ahli menyatakan kerugian negara adalah Total Loss. Artinya, semua anggaran yang telah dikeluarkan sepenuhnya merugi,” jelas Mukharom, Aspidsus Kejati Kepri.

Diketahui, salah satu tersangka, HT, telah mengembalikan sebagian kerugian negara sebesar SGD45.000 (setara Rp527 juta) pada akhir Oktober 2024. Namun, upaya tersebut belum menghapus tanggung jawab hukum para tersangka.

Para tersangka disangkakan dengan pelanggaran Primair Pasal 2 ayat (1) dan Subsidair Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Penahanan dilakukan untuk mencegah para tersangka melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi tindak pidana,” tambah Teguh.

Proses penyidikan terus berlanjut, dan Kejati Kepri tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru jika ditemukan bukti kuat lainnya.(Eca)

TAGGED: Kerugian Negara Capai Rp9 Miliar, Korupsi Proyek TVRI Kepri, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Gubernur Kepri Tegaskan Kesiapan Dukung Program Nasional Makan Bergizi Gratis
Next Article Gubernur Ansar Bahas Proyek Strategis Kepri Bersama Wamen PUPR: Dari Penataan Pulau Penyengat Hingga Tugu Bahasa

TERPOPULER

Aksi Terjun Payung Prajurit Yontaifib I Mar Pukau Masyarakat Dabo Singkep
Warga Pulau Nuja Dihebohkan Penemuan Mayat: Basarnas dan Polisi Langsung Bertindak
Proses Evakuasi Penemuan Mayat Yang Tidak Utuh Penuh Rintangan Alam
Ratap Pilu Sambut Kapolsek Singkep Barat di Rumah Korban Nelayan, Warga Cukas Yang Hilang

Lainnya

BeritaBerita Lingga

Kapolres Lingga: Tidak Ada Tempat untuk Premanisme di Kabupaten Lingga

Saturday, 10 May 2025
BeritaBerita Lingga

Polres Lingga Tahan Empat Tersangka dalam Kasus Konflik Lahan di Desa Tinjul

Wednesday, 7 May 2025
BeritaBerita Lingga

Polres Lingga Tetapkan SR Sebagai Tersangka Kasus Investasi Bodong Yang Melibatkan Nama Besar BNI Life

Wednesday, 7 May 2025
BeritaBerita Lingga

Pemuatan Bauksit Tanpa Izin, PSDKP Batam Ambil Tindakan Penyegelan di Pelabuhan TBJ

Tuesday, 6 May 2025
Follow us:
FacebookLike
TwitterFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Karir

Network

  • Kutipan Berita
  • Inidie.com
  • Harian Lingga
  • Selingga.com

© Linggaterkini.com

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?