LINGGA TERKINI – Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kepulauan Riau digelar di Balairung Raja Khalid, Dompak, Tanjungpinang, Senin (20/1). Agenda utama rapat ini adalah mendengarkan pandangan umum dari fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kepulauan Riau.
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Kepri, Afrizal Dachlan, dan dihadiri oleh 25 anggota dewan. Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Adi Prihantara, turut hadir sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menyelesaikan RTRW yang menjadi pondasi pembangunan daerah.
“Hari ini kita akan mendengarkan Pemandangan Umum dari tujuh fraksi yang telah meneliti dan membahas Rancangan Peraturan Daerah ini secara mendalam,” ujar Afrizal Dachlan.
Fraksi Gerindra melalui juru bicara Clara Claudia Damayu Lase mengawali pandangan umum dengan menekankan keseimbangan antara aspek ekonomi dan ekologi.
“Pemerintah perlu bersikap sebagai ekonom dan ekolog secara bersamaan. Sumber daya alam harus dipandang sebagai bagian dari sistem kehidupan di bumi, bukan sekadar bahan baku pembangunan,” ujarnya.
Fraksi Golkar lewat Teddy Jun Askara mengapresiasi upaya penyelesaian RTRW ini.
“Kami berharap pembahasan ini dapat berjalan lancar dan tepat waktu sehingga menjadi rujukan utama dalam penyusunan program pembangunan,” kata Teddy.
Sementara itu, Fraksi Nasdem, melalui Boby Jayanto, menyoroti laju pertumbuhan penduduk di Kepri yang mencapai 1,51% per tahun dan meminta agar kebijakan tata ruang selaras dengan perkembangan tersebut.
“Perencanaan RTRW harus meminimalkan dampak negatif seperti banjir dan kerusakan lingkungan akibat peruntukan wilayah yang tidak tertata,” jelas Boby.
Dari Fraksi PDIP, Sahat Sianturi menyoroti pentingnya keterlibatan berbagai pihak dalam menyusun RTRW.
“RTRW ini harus menjaga keseimbangan antara lingkungan alam dan buatan, serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan,” ungkapnya.
Fraksi Demokrat yang diwakili Tumpal Ari Mangasi Pasaribu menegaskan urgensi pemanfaatan ruang yang strategis dan terstruktur, sementara Fraksi PAN mengharapkan pengelolaan ruang dalam RTRW dapat mendukung pembangunan efektif dan efisien di Kepri.
Dalam forum ini, sejumlah isu strategis turut dibahas, antara lain penegakan hukum bagi bangunan yang menyalahi RTRW, penetapan pola ruang wilayah, serta penyelarasan penggunaan skala peta administrasi kabupaten/kota. Beberapa istilah seperti green belt, barrier zone, dan mitigasi nonstruktural juga menjadi sorotan, menegaskan perlunya pemahaman mendalam terhadap konsep lingkungan dan pembangunan berkelanjutan.
Menutup pembahasan, Sekdaprov Adi Prihantara menyampaikan apresiasi atas sinergi antara DPRD dan pemerintah daerah dalam merampungkan Ranperda RTRW ini.
“Kami berharap RTRW ini menjadi landasan pembangunan yang berwawasan lingkungan, selaras dengan kebutuhan masyarakat, dan mampu mengatasi berbagai tantangan pembangunan di Kepri,” pungkas Adi.
Dengan berakhirnya Rapat Paripurna ini, proses penyusunan RTRW Provinsi Kepulauan Riau diharapkan berjalan lebih mantap dan tepat sasaran, sehingga dapat mendukung pertumbuhan ekonomi yang tetap mengedepankan kelestarian lingkungan serta kesejahteraan masyarakat.(Eca)