Lingga TerkiniLingga Terkini
  • Home
  • News
  • Lingga
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Nasional
  • Video
Aa
Lingga TerkiniLingga Terkini
Aa
  • Home
  • News
  • Lingga
  • Kepri
  • Nasional
  • Video
Search
Follow US
Lingga Terkini > Seputar KEPRI > Tanjung Pinang > BPPRD Tanjungpinang Klarifikasi Isu Pencetakan Buku Perda Pajak dan Retribusi Daerah
Tanjung Pinang

BPPRD Tanjungpinang Klarifikasi Isu Pencetakan Buku Perda Pajak dan Retribusi Daerah

Jurnalis - linggaterkini
Jurnalis - linggaterkini Published Friday, 31 January 2025
Share
Kepala BPPRD Kota Tanjungpinang, Said Alvie, menjelaskan bahwa penerbitan buku Perda yang disahkan pada 5 Januari 2024 bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai kewajiban perpajakan daerah.
SHARE

LINGGA TERKINI – Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Tanjungpinang memberikan klarifikasi terkait isu yang beredar di media sosial mengenai dugaan kegiatan fiktif dalam pencetakan buku Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Kepala BPPRD Tanjungpinang, Said Alvie, menegaskan bahwa penerbitan buku Perda yang disahkan pada 5 Januari 2024 bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terkait kewajiban perpajakan daerah.

“Kami telah mencetak 2.100 eksemplar buku Perda untuk didistribusikan kepada wajib pajak di Kota Tanjungpinang. Dengan buku ini, diharapkan masyarakat lebih memahami aturan perpajakan daerah yang berlaku,” ujar Said, Kamis (30/1/2025).

Ad image

Lebih lanjut, Said menjelaskan bahwa Perda terbaru disusun berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD). Regulasi ini mengamanatkan pemerintah daerah untuk menyusun aturan perpajakan yang lebih rinci guna mendukung transparansi dan optimalisasi pendapatan daerah.

Menanggapi isu yang beredar, ia mengimbau seluruh pegawai BPPRD untuk berhati-hati dalam menyampaikan informasi kepada publik agar tidak terjadi kesalahpahaman.

“Informasi yang tidak akurat dapat berdampak negatif terhadap institusi maupun individu. Kami pastikan seluruh kegiatan telah sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Pemko Tanjungpinang melalui BPPRD juga mengapresiasi kesadaran masyarakat dalam membayar pajak tepat waktu. Said mengingatkan bahwa pembayaran pajak wajib dilakukan sebelum tanggal 10 setiap bulan, sementara pelaporan SPTPD sebelum tanggal 15 guna menghindari denda.

“Peran serta wajib pajak sangat penting untuk kelancaran pembangunan di Kota Tanjungpinang. Tanpa kontribusi pajak, pembangunan tidak dapat berjalan optimal,” tambahnya.

Kepala Bidang Pelayanan BPPRD, Roni, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), memastikan bahwa proses pencetakan buku Perda dilakukan sesuai prosedur pengadaan barang dan jasa.

“Proses pencetakan tidak dilakukan secara fotokopi, tetapi melalui percetakan resmi yang telah memenuhi ketentuan pengadaan. Selain itu, pihak percetakan yang digunakan bukan rekanan dari keluarga pejabat BPPRD, sehingga tidak ada kepentingan pribadi dalam kegiatan ini,” jelas Roni.

Ia juga mengimbau masyarakat dan media untuk lebih bijak dalam menyampaikan informasi agar tidak menimbulkan spekulasi yang dapat menyesatkan publik.

Selain membahas isu pencetakan buku Perda, Roni juga mengingatkan masyarakat yang ingin membuka usaha, khususnya di sektor rumah makan atau restoran, untuk berkonsultasi terlebih dahulu dengan BPPRD mengenai kewajiban perpajakannya.

“Pajak restoran, pajak PBB, pajak reklame, dan retribusi parkir adalah beberapa kewajiban yang harus dipahami oleh pengusaha. Pajak restoran dikenakan kepada pelanggan, bukan pemilik usaha. Selain itu, pengusaha juga harus memahami kewajiban perpajakan lainnya seperti PPh dan PPN,” jelasnya.

Ia menambahkan, pajak reklame dikenakan untuk iklan komersial yang dipasang di tempat usaha, sementara pajak parkir berlaku bagi lahan milik usaha yang digunakan sebagai area parkir pelanggan.

“Penting bagi pengusaha untuk memahami aturan perpajakan agar bisnis dapat berjalan lancar dan sesuai dengan regulasi yang berlaku,” pungkasnya.

TAGGED: BPPRD Tanjungpinang, Pajak Daerah, Transparansi Keuangan
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Perayaan Imlek 2576 di Tanjungpinang Penuh Kebersamaan dan Semangat Persatuan
Next Article Peringatan Isra Mikraj 1446 H di Kepri: Momentum Tingkatkan Iman dan Kebersamaan

TERPOPULER

Aksi Terjun Payung Prajurit Yontaifib I Mar Pukau Masyarakat Dabo Singkep
Warga Pulau Nuja Dihebohkan Penemuan Mayat: Basarnas dan Polisi Langsung Bertindak
Proses Evakuasi Penemuan Mayat Yang Tidak Utuh Penuh Rintangan Alam
Ratap Pilu Sambut Kapolsek Singkep Barat di Rumah Korban Nelayan, Warga Cukas Yang Hilang

Lainnya

BeritaTanjung Pinang

Berbagai di Idul Adha 1446 H, PT PLN IP UBP Kepri Potong 3 Ekor Sapi dan 1 Ekor Kambing

Thursday, 12 June 2025
BeritaEkonomiSeputar KEPRITanjung Pinang

Pemko Tanjungpinang Siap Tindak Lanjuti Langkah Pengendalian Inflasi

Tuesday, 29 April 2025
BeritaSeputar KEPRITanjung Pinang

Wakil Wali Kota Tanjungpinang Hadiri Rapat Paripurna Bahas LKPJ 2024

Tuesday, 29 April 2025
BeritaSeputar KEPRITanjung Pinang

Dinkes PPKB Tanjungpinang Gelar Program KB Gratis untuk Masyarakat

Tuesday, 29 April 2025
Follow us:
FacebookLike
TwitterFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Karir

Network

  • Kutipan Berita
  • Inidie.com
  • Harian Lingga
  • Selingga.com

© Linggaterkini.com

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?