LINGGA TERKINI – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tanjungpinang menggelar rapat pembahasan alur pelaksanaan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), Rabu (15/1/2025). Rapat ini dilakukan menyusul pengesahan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) pada 31 Oktober 2024, yang sekaligus mencabut Perda RDTR Nomor 3 Tahun 2018.
Dalam rapat tersebut, Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Zulhidayat, menyoroti perlunya kebijakan teknis sementara yang mengacu pada RTRW, mengingat ketiadaan RDTR berpotensi memperlambat proses perizinan.
“Diperlukan kebijakan teknis sementara yang mengacu pada RTRW hingga RDTR baru dapat diunggah kembali ke sistem. SOP pelaksanaan PKKPR harus dilandasi regulasi yang kuat untuk memberikan kepastian hukum,” ujar Zulhidayat.
Kepala Dinas PUPR Kota Tanjungpinang, Rusli, menjelaskan bahwa pencabutan RDTR memerlukan penyesuaian agar pengurusan perizinan tetap berjalan lancar.
“Setelah RDTR dicabut, pengurusan perizinan, baik untuk usaha maupun non-usaha, akan merujuk pada RTRW sebagai pedoman sementara. Hal ini perlu disepakati bersama untuk mempermudah proses perizinan dan investasi,” jelas Rusli.
Ia juga menekankan pentingnya mekanisme yang tidak bertele-tele untuk mempercepat perizinan, terutama bagi usaha mikro kecil (UMK) dan investasi di bawah Rp5 miliar, yang menjadi mayoritas pengajuan.
“Kesepakatan bersama tentang mekanisme PKKPR sangat penting untuk mempercepat proses perizinan dan mendorong investasi,” tambahnya.
Asisten Administrasi Perekonomian dan Pembangunan, Elfiani Sandri, berharap kebijakan yang dihasilkan dapat memberikan kemudahan dalam proses perizinan, baik untuk kegiatan berusaha maupun non-berusaha.
“Kita perlu kebijakan yang mempermudah masyarakat dan investor agar pengurusan perizinan lebih efisien dan menarik lebih banyak investasi,” ujarnya.
Rapat ini dihadiri oleh perwakilan dari berbagai instansi terkait, termasuk Bappelitbang, DLH, DP3, DPMPTSP, BPN, serta anggota Forum Penataan Ruang. Forum ini diharapkan dapat memberikan masukan dan solusi strategis untuk mendukung pelaksanaan PKKPR dan menjaga kelancaran proses perizinan.(Eca)