LINGGA TERKINI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) kembali menggelar rapat paripurna dengan agenda Penyampaian Jawaban Pemerintah Terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kepulauan Riau, Selasa (21/01). Rapat berlangsung di Balairung Raja Khalid, Dompak, Tanjungpinang, dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kepri, Hj. Dewi Kumalasari, dan dihadiri oleh 22 anggota DPRD Provinsi Kepri.
Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad, yang diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kepri, Adi Prihantara, menyampaikan jawaban pemerintah terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD atas Ranperda RTRW Provinsi Kepulauan Riau.
Sekdaprov Adi menjelaskan bahwa Ranperda RTRW ini disusun sebagai amanat dari Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, beserta sejumlah peraturan baru yang diperkenalkan di dalam Undang-Undang tentang Cipta Kerja serta peraturan pelaksananya, salah satunya Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
“RTRW Provinsi Kepulauan Riau ini disusun dengan memperhatikan perkembangan permasalahan nasional, upaya pemerataan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi provinsi, keselarasan aspirasi pembangunan provinsi dan pembangunan kabupaten/kota, daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup, rencana pembangunan jangka panjang dan menengah daerah, RTRW pada hirarki yang lebih tinggi, RTRW provinsi yang berbatasan, serta RTRW kabupaten/kota,”
jelasnya.
Lebih lanjut, Sekdaprov Adi menyoroti pembangunan infrastruktur yang tertuang dalam rencana struktur ruang Ranperda RTRW, mencakup pengembangan jaringan jalan. Ia menyebutkan bahwa rancangan ini diharapkan dapat memberikan peningkatan kualitas hidup serta kesejahteraan masyarakat melalui pembangunan jaringan jalan baru, peningkatan jaringan jalan eksisting, serta pemeliharaan jalan.
Terkait mitigasi bencana, Ranperda RTRW juga memuat penetapan kawasan rawan bencana banjir dan arahan kegiatan untuk pengendalian banjir, lengkap dengan rencana pembangunan bangunan dan jaringan pengendali banjir.
“Potensi kawasan pertanian, perkebunan, pertambangan dan industri, telah direncanakan dalam Ranperda RTRW Provinsi Kepulauan Riau, sebagaimana tercantum dalam rencana pola ruang kawasan budidaya dan indikasi program utama pembangunan. Ranperda RTRW juga telah merencanakan pengembangan kawasan budidaya yang lainnya serta kawasan lindung sebagai penyeimbang pembangunan dari sudut pandang lingkungan,”
ungkap Sekdaprov Adi.
Menanggapi pandangan umum fraksi-fraksi yang disampaikan pada Sidang Paripurna 20 Januari 2025, Sekda Adi menyampaikan rasa terima kasih dan penghargaan atas dukungan dan masukan dari seluruh fraksi.
“Secara umum pandangan dari seluruh fraksi mendukung agar Ranperda RTRW ini dapat dilanjutkan untuk dibahas dan tentunya dapat segera diselesaikan. Substansi dari pandangan umum fraksi-fraksi yang telah disampaikan tentunya akan menjadi masukan berharga untuk penyempurnaan Ranperda ini, sehingga saat Ranperda ini disahkan dapat diimplementasikan secara optimal,”
tutupnya.
Dengan demikian, pembahasan lanjutan Ranperda RTRW Provinsi Kepulauan Riau diharapkan dapat segera dirampungkan, demi tercapainya penataan ruang yang berkelanjutan dan seimbang antara pembangunan dan kelestarian lingkungan di Provinsi Kepulauan Riau.(Eca)