LINGGA TERKINI – Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) H. Ansar Ahmad menegaskan komitmen penuh untuk mengakomodir dan menyelesaikan penataan Tenaga Non ASN di Pemprov Kepri. Keseriusan itu ia sampaikan saat mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Penyelesaian Penataan Tenaga Non ASN di Instansi Pemda bersama Mendagri Tito Karnavian, MenpanRB Rini Widyantini, dan Kepala BKN RI Zudan Arif Fakrulloh. Kegiatan tersebut dilakukan secara daring dari Gedung Daerah Provinsi Kepri pada Rabu (8/1).
Menurut Gubernur Ansar, keinginannya agar Tenaga Non ASN di Pemprov Kepri yang memenuhi kriteria dapat diangkat seluruhnya menjadi ASN didasarkan pada Undang-undang Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN. Untuk mencapai tujuan ini, Gubernur Ansar pun mengajukan beberapa diskresi penting dalam pelaksanaannya.
Ia memohon diskresi bagi Tenaga Non ASN yang tidak dapat hadir pada ujian kompetensi tahap I akibat kendala transportasi, mengingat kondisi geografis Kepri yang merupakan wilayah kepulauan.
“Ada beberapa tenaga non ASN khususnya guru-guru kita Pak Menteri, yang dari pulau-pulau seperti di Kabupaten Natuna yang memang pada saat tertentu sangat riskan untuk ikut transportasi laut. Untuk itu kami meminta diskresi agar dapat diikutkan kembali pada seleksi tahap II,” ujar Gubernur Ansar.
Selain itu, Gubernur Ansar juga mengajukan kebijakan agar pihak-pihak yang telah mengikuti Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) namun gagal pada tahapan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dapat mengikuti Seleksi Kompetensi PPPK Tahap II.
“Kemudian ada beberapa yang mereka sudah bekerja di atas 2 tahun dan berhak mengikuti seleksi PPPK tapi mereka mencoba mengikuti seleksi CPNS seperti dokter dan bidan desa. Karena kuota fungsional untuk PPPK di rumah sakit provinsi terbatas, mereka memutuskan untuk ikut CPNS namun gagal. Ini juga termasuk guru. Kalau boleh kami meminta diskresi untuk mengusulkan mereka kembali untuk mengikuti seleksi PPPK tahap II,” lanjut Gubernur.
Permasalahan lain yang disampaikan Gubernur Ansar adalah mengenai Tenaga Non ASN yang masa kerjanya di bawah 2 tahun namun sudah masuk sebelum Undang-undang Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN disahkan pada 31 Oktober 2023.
“Maka sekarang Pak status mereka ini menunggu kalau diperkenankan nanti yang di bawah 31 Oktober setelah mereka 2 tahun kita harapkan kita bisa usulkan mereka mengikuti seleksi PPPK tahap berikutnya,” ungkapnya.
Menanggapi hal tersebut, MenpanRB Rini Widyantini menegaskan bahwa fokus Kementerian PAN-RB saat ini memang menyelesaikan penataan Tenaga Non ASN yang sudah terdata di pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Nanti kita akan selesaikan, saat ini dalam sistemnya itu sudah terkunci. Jadi yang sudah terdata di BKN tidak perlu khawatir akan kita selesaikan,” jawabnya.
Ia memaparkan, proyeksi sisa Non ASN yang belum diangkat mencapai 1.783.665 orang, di mana 1.345.338 diantaranya memenuhi syarat PPPK Periode I. “Jadi ada 443.712 orang Non ASN database BKN dinyatakan TMS periode I dan belum mendaftar PPPK Periode I,” jelasnya.
Dalam hal penganggaran gaji, MenpanRB mengacu pada Surat Menteri PAN-RB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024, yang menyatakan bahwa penganggaran gaji tetap disediakan bagi Pegawai Non ASN yang sedang mengikuti proses seleksi hingga mereka diangkat menjadi ASN. Jika jumlah peserta melebihi kuota penetapan kebutuhan, mereka dapat diangkat menjadi PPPK paruh waktu, dan penganggaran tetap disediakan di luar belanja pegawai.
Sementara itu, Mendagri Tito Karnavian mengimbau Pemerintah Daerah untuk mengikuti pelaksanaan Coaching Clinic Optimalisasi Penataan Tenaga Non-ASN Tahap II yang diselenggarakan oleh Kemendagri pada 9 s.d 10 dan 13 s.d 15 Januari 2025 pukul 15.00 s.d 20.00 WIB.
“Kemudian hal yang dikonsultasikan tentang permasalahan/kendala teknis penataan Tenaga Non-ASN yang substansinya fokus terkait pendaftaran melalui portal SSCASN,” kata Mendagri.
Kepala BKN RI Zudan Arif Fakrulloh menambahkan bahwa pendaftaran PPPK tahap 2 telah diperpanjang sampai dengan 15 Januari 2025 dan berharap informasi ini dapat diumumkan serta disebarluaskan ke seluruh daerah, agar penataan Tenaga Non ASN dapat mengakomodir semua pihak yang berhak.
Usai rakor, Gubernur Ansar Ahmad langsung memerintahkan OPD terkait untuk melakukan konsultasi lanjutan ke KemenpanRB dan Kemendagri. Terutama untuk menindaklanjuti beberapa usulan diskresi Gubernur yang belum terjawab, serta menyelesaikan permasalahan SK Non ASN terkait pembayaran honor bagi yang masa kerjanya di bawah 2 tahun.
“Juga Dinkes untuk segera mengusulkan formasi fungsional dokter di rumah sakit ke Kemenkes supaya bisa ikut seleksi PPPK fungsional,” tegas Gubernur. Ia juga meminta agar OPD membantu Tenaga Non ASN semaksimal mungkin dan segera menyampaikan informasi soal perpanjangan pendaftaran hingga 15 Januari 2025.
“Hari Jumat kita rapat dengan Bupati, Walikota berikut BKD masing-masing untuk menyampaikan hasil konsultasi dengan Kemenpan dan Kemendagri. Pastikan para guru dan nakes mendaftar. Usahakan jangan ada yg tertinggal lagi,” tutupnya.(Eca)