LINGGA TERKINI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkolaborasi dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III untuk melelang sembilan kendaraan eks Barang Milik Negara (BMN). Lelang tersebut mencakup enam unit mobil dan tiga unit sepeda motor, yang pendaftarannya telah dibuka sejak 9 Januari 2025 hingga 16 Januari 2025.
Penjualan eks BMN ini merupakan bagian dari lelang non-eksekusi wajib, salah satu mekanisme yang diatur dalam perundang-undangan guna menjaga transparansi dan akuntabilitas. Melalui proses lelang ini, diharapkan aset-aset negara dapat dimanfaatkan kembali oleh masyarakat sekaligus meningkatkan pendapatan negara.
“Menurut keterangan tertulis yang diterima InfoPublik pada Senin (13/1/2025), hasil penjualan lelang sepenuhnya akan disetorkan ke kas negara melalui KPKNL. Dengan berpartisipasi dalam lelang ini, masyarakat turut berkontribusi dalam penertiban aset negara sekaligus mendukung peningkatan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).”
Bagi masyarakat yang tertarik mengikuti lelang, berikut beberapa persyaratan utama:
- Calon peserta lelang wajib memiliki akun terverifikasi di portal.lelang.go.id atau lelang.go.id.
- Penyetoran uang jaminan lelang melalui virtual account (VA) milik KPKNL paling lambat satu hari sebelum penutupan penawaran.
- Batas akhir penawaran adalah Kamis (16/1) pukul 14.35 WIB.
Selain itu, KPK memberikan kesempatan kepada peserta lelang terverifikasi untuk melakukan pemeriksaan fisik (aanwijzing) di Gedung ACLC KPK, Jakarta, pada Selasa (14/1) pukul 08.30–11.30 WIB.
Daftar objek lelang:
- Tiga unit sepeda motor Honda Mega Pro GL15A1RR MT
- Dua unit mobil Isuzu Panther TBR 54F Turbo LV
- Tiga unit mobil Isuzu Elf NHR 55 CO E2-1
- Satu unit mobil Toyota Vios 15GANC15ORBEPGKD
Limit harga yang ditetapkan bervariasi, mulai dari Rp4 juta hingga Rp61 juta. Dengan rentang harga tersebut, masyarakat berpeluang mendapatkan kendaraan sesuai kebutuhan dan anggaran masing-masing.