Lingga TerkiniLingga Terkini
  • Home
  • News
  • Lingga
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Nasional
  • Video
Aa
Lingga TerkiniLingga Terkini
Aa
  • Home
  • News
  • Lingga
  • Kepri
  • Nasional
  • Video
Search
Follow US
Lingga Terkini > Berita > KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Bernilai Ratusan Miliar
Berita

KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Bernilai Ratusan Miliar

Jurnalis - linggaterkini
Jurnalis - linggaterkini Published Wednesday, 15 January 2025
Share
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan server dan storage oleh PT Prakarsa Nusa Bakti (PNB) kepada PT Sigma Cipta Caraka (SCC) atau Telkomsigma, anak perusahaan PT Telkom, pada 2017.
SHARE

LINGGA TERKINI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan server dan storage oleh PT Prakarsa Nusa Bakti (PNB) kepada PT Sigma Cipta Caraka (SCC) atau Telkomsigma, anak perusahaan PT Telkom. Ketiga tersangka tersebut adalah RPLG, AJ, dan IM, yang ditahan untuk kepentingan penyidikan.

Berdasarkan keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Selasa (14/1/2025), KPK telah menahan IM sejak 8 hingga 27 Januari 2025. Sementara itu, RPLG dan AJ ditahan terhitung sejak 10 hingga 29 Januari 2025. Ketiga tersangka ditempatkan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih untuk proses hukum lebih lanjut.

Konstruksi perkara ini bermula pada 2016, ketika RPLG—pemilik PT PNB—berencana merintis bisnis data center. Untuk merealisasikan gagasan tersebut, RPLG meminta bantuan IM dan AJ agar mencari perusahaan yang mampu menyediakan pendanaan.

Ad image

“Pada Januari 2017, tersangka IM dan AJ bersama beberapa pihak lain mengadakan pertemuan dengan BR (Direktur PT SCC) untuk membahas pendanaan pengadaan data center,” ungkap KPK dalam keterangannya.

Dalam perkembangannya, disepakati sebuah skema pembiayaan melalui pengadaan fiktif server dan storage antara PT SCC dan PT PNB. Dokumen kontrak pun diketahui dibuat dengan tanggal mundur (backdated), mencakup perjanjian kerja sama senilai Rp266,3 miliar.

Pada Juni hingga Juli 2017, PT SCC mentransfer dana sebesar Rp236,8 miliar ke rekening PT Granary Reka Cipta (GRC)—perusahaan yang disiapkan sebagai penampung dana. Dana tersebut kemudian diteruskan ke PT PNB, yang lantas digunakan RPLG untuk melunasi cicilan, membuka rekening deposito, serta pembiayaan kepentingan pribadi lainnya.

Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), negara mengalami kerugian lebih dari Rp280 miliar atas praktik korupsi ini. Akibat perbuatan tersebut, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.(Eca)

TAGGED: Bisnis Data Center, Korupsi, KPK, Telkomsigma
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article 1.132 Ekor Lembu di Aceh Timur Terpapar PMK, Disbunnak: ‘90 Persen Sudah Pulih
Next Article Dasco Ungkap Alasan Prabowo Gunakan Dana Pribadi untuk Uji Coba Program MBG

Akhlil Fikri Diumumkan Sebagai Plt SMSI Lingga

TERPOPULER

Aksi Terjun Payung Prajurit Yontaifib I Mar Pukau Masyarakat Dabo Singkep
Warga Pulau Nuja Dihebohkan Penemuan Mayat: Basarnas dan Polisi Langsung Bertindak
Proses Evakuasi Penemuan Mayat Yang Tidak Utuh Penuh Rintangan Alam
Ratap Pilu Sambut Kapolsek Singkep Barat di Rumah Korban Nelayan, Warga Cukas Yang Hilang

Lainnya

BatamBeritaSeputar KEPRI

Rinaldi Samjaya Tetapkan Plt SMSI se-Kepri; Akhlil Fikri Diumumkan untuk Lingga

Wednesday, 8 October 2025
BeritaBerita LinggaSeputar KEPRI

Ribuan “Cacing Pita” Gegerkan Wisata Bukit Tumang, Drainase Disemprot Damkar

Tuesday, 7 October 2025
BeritaBerita LinggaTer-Update

Silaturahmi dengan Coffee Morning, Wabup Lingga Beberkan Progres Akhir Investasi PT Tianshan

Sunday, 5 October 2025
BeritaBerita Lingga

Edukasi Jalan Raya, Satlantas Lingga Sosialisasi & Bagi Brosur ke Pengendara R2/R4

Friday, 3 October 2025
Follow us:
FacebookLike
TwitterFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Karir

Network

  • Kutipan Berita
  • Inidie.com
  • Harian Lingga
  • Selingga.com

© Linggaterkini.com

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?