LINGGA TERKINI – Pemerintah Kota Tanjungpinang memperpanjang kembali masa pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II hingga 15 Januari 2025. Langkah ini dilakukan setelah sebelumnya perpanjangan serupa telah diberikan hingga 7 Januari 2025.
Perpanjangan pendaftaran ini bertujuan memberikan kesempatan lebih luas bagi seluruh tenaga honorer yang belum sempat mendaftar. Hingga Rabu (8/1/2025), data menunjukkan baru 400 orang dari total 600 tenaga honorer yang telah menyerahkan berkas.
“Hingga saat ini, baru 400 dari total 600 tenaga honorer yang telah mendaftar. Masih ada sekitar 200 orang lagi yang kami tunggu,”
Achmad Nur Fatah, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tanjungpinang.
Achmad menegaskan, keberlanjutan status sebagai pegawai di Pemko Tanjungpinang sangat bergantung pada keikutsertaan dalam seleksi PPPK.
“Konsekuensinya, jika tidak mendaftar, berarti mereka tidak mau, artinya mengundurkan diri,”tegasnya.
Lebih lanjut, seleksi PPPK akan dilakukan mengikuti ketentuan pemerintah, di antaranya melalui sistem computer assisted test (CAT). Bagi tenaga honorer yang dinyatakan lulus, proses pengangkatan menjadi PPPK penuh waktu akan segera dilaksanakan. Sedangkan bagi yang tidak lulus, pemerintah masih membuka opsi pengangkatan dengan skema paruh waktu.
“Kita masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) yang akan mengatur mekanisme dan status mereka, termasuk proses pengangkatan menjadi pegawai penuh waktu, penganggaran, dan sebagainya,” jelas Achmad.
Ia menambahkan, seluruh honorer yang berpartisipasi dalam seleksi—baik untuk status penuh waktu maupun paruh waktu—akan mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP).
“Rencananya, semua peserta seleksi akan diberikan penetapan NIP, apakah nantinya mereka berstatus penuh waktu atau paruh waktu,” ungkapnya.
Achmad juga memastikan bahwa kebijakan penggajian honorer akan tetap berjalan seperti biasa selama proses penetapan NIP belum rampung.
“Penggajian tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.(Eca)