LINGGA TERKINI – Pemerintah Kota Tanjungpinang menggelar kegiatan sosialisasi terkait penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) Tahun 2024 T.A. 2025 dan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Tahun Anggaran 2024. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Lantai 2 Kantor Wali Kota Tanjungpinang, Selasa (14/01/2025), dengan menghadirkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemko Tanjungpinang.
Acara dipimpin oleh Asisten Administrasi Umum, Augus Raja Unggul, yang didampingi Kabag Pemerintahan, Raja Kholidin, serta narasumber dari Provinsi Kepulauan Riau, Arifin Umar, yang memaparkan implementasi aplikasi SILPPD.
Dalam sambutannya, Augus Raja Unggul menegaskan pentingnya LPPD sebagai indikator utama kinerja pemerintah daerah.
“Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah ini adalah rapor utama yang mencerminkan kinerja kita sebagai pemerintah kota. Penilaian ini bukan hanya hasil kerja pimpinan kota, tetapi seluruh perangkat daerah. Jika indeks LPPD kita rendah, berarti kinerja kita semua belum optimal,” ujar Augus.
Ia juga menyoroti pentingnya LKPj sebagai dokumen pertanggungjawaban pelaksanaan program dan kegiatan pemerintah daerah.
“Kinerja pemerintah daerah memiliki tiga dokumen utama: LPPD, LKPj, dan laporan akuntabilitas lainnya. LKPj adalah bentuk transparansi kita atas pelaksanaan program yang telah direncanakan agar sesuai target dan jadwal,” tambahnya.
Narasumber, Arifin Umar, memaparkan pedoman penyusunan LPPD Tahun 2024 yang mengacu pada Permendagri Nomor 19 Tahun 2024. Ia menjelaskan bahwa LPPD mencakup aspek seperti Kinerja Urusan Pemerintahan, Akuntabilitas Kinerja Pemerintah Daerah, Pelaksanaan Tugas Pembantuan, dan penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM).
“LPPD tidak hanya sekadar laporan, tetapi juga menjadi bahan evaluasi Kementerian Dalam Negeri untuk menentukan Indeks Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (EPPD), yang menjadi komponen penting dalam penentuan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN,” jelas Arifin.
Ia juga menekankan pentingnya penggunaan teknologi melalui aplikasi SILPPD untuk meningkatkan efisiensi dan akurasi penyusunan laporan. Para peserta diberi kesempatan mempraktikkan aplikasi tersebut sebagai bagian dari pelatihan.
Kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat memperkuat koordinasi antar-OPD dalam menyusun LPPD dan LKPj secara optimal. Dengan demikian, akuntabilitas kinerja pemerintah daerah dapat terus ditingkatkan, sekaligus memenuhi standar penilaian yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.