Lingga TerkiniLingga Terkini
  • Home
  • News
  • Lingga
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Nasional
  • Video
Aa
Lingga TerkiniLingga Terkini
Aa
  • Home
  • News
  • Lingga
  • Kepri
  • Nasional
  • Video
Search
Follow US
Lingga Terkini > Seputar KEPRI > Tanjung Pinang > Pemko Tanjungpinang Usulkan Tiga Ranperda Penting: Dari Investasi hingga Keolahragaan
Tanjung Pinang

Pemko Tanjungpinang Usulkan Tiga Ranperda Penting: Dari Investasi hingga Keolahragaan

Jurnalis - linggaterkini
Jurnalis - linggaterkini Published Monday, 20 January 2025
Share
Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang mengusulkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Tanjungpinang, Senin (20/1/2025).
SHARE

LINGGA TERKINI – Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang mengajukan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Tanjungpinang, Senin (20/1/2025). Ketiga Ranperda yang diusulkan mencakup kebijakan investasi, pencegahan narkotika, dan penyelenggaraan keolahragaan.

Rapat Paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Tanjungpinang, Agus Djurianto, didampingi Wakil Ketua II, serta dihadiri 17 anggota dewan dan jajaran pejabat Pemko Tanjungpinang. Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungpinang, Zulhidayat, mewakili Pj. Wali Kota Andri Rizal, menyampaikan detail ketiga Ranperda tersebut di hadapan seluruh pimpinan dan anggota DPRD.

1. Ranperda tentang Investasi

Ranperda pertama bertujuan memberikan insentif dan kemudahan bagi para investor. Menurut Zulhidayat, aturan ini diharapkan mampu menciptakan iklim investasi yang kondusif dan menarik minat pelaku usaha di berbagai sektor.

Ad image

“Dengan regulasi ini, kami ingin memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha sekaligus memperkuat promosi potensi daerah agar investasi di kota Tanjungpinang semakin berkembang,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa kebijakan ini berpotensi membuka lebih banyak lapangan pekerjaan serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan di Tanjungpinang.

2. Ranperda tentang Pencegahan Narkotika

Ranperda kedua berfokus pada fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika. Sebagai wilayah yang berbatasan dengan negara lain, Tanjungpinang memerlukan upaya ekstra dalam menekan angka peredaran narkoba.

“Regulasi ini memperkuat koordinasi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan instansi terkait dalam upaya pencegahan serta rehabilitasi pengguna narkotika,” kata Zulhidayat.

Ia menegaskan, poin utama dalam Ranperda ini adalah melindungi generasi muda dari bahaya narkoba dan memastikan tindakan pemberantasan narkotika menjadi lebih efektif.

3. Ranperda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan

Ranperda ketiga menyoroti penyelenggaraan keolahragaan, termasuk peningkatan pembinaan atlet berprestasi dan upaya memasyarakatkan aktivitas olahraga.

“Olahraga bukan hanya soal prestasi, tetapi juga tentang kesehatan masyarakat. Dengan adanya regulasi ini, kami ingin memastikan bahwa fasilitas dan pembinaan olahraga bisa lebih optimal,” jelas Zulhidayat.

Melalui regulasi ini, Pemko Tanjungpinang berharap dapat mengembangkan sarana dan prasarana olahraga secara berkelanjutan, sehingga mampu meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat sekaligus memacu prestasi atlet lokal.

Kelanjutan Pembahasan

Ketiga Ranperda tersebut akan melewati proses pembahasan intensif sebelum disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Zulhidayat menyampaikan optimisme atas kelancaran proses ini dan mendorong sinergi antara eksekutif serta legislatif.

“Semoga dengan kerja sama yang baik, DPRD dan Pemko Tanjungpinang dapat mempercepat penetapan Ranperda menjadi Perda,” ujarnya.

Tak lupa, Zulhidayat juga menyampaikan apresiasinya kepada seluruh pihak yang terlibat dalam penyusunan regulasi tersebut.

“Terima kasih kepada DPRD dan semua pihak yang telah berkontribusi. Ini adalah langkah bersama untuk menciptakan regulasi yang lebih baik demi kesejahteraan masyarakat,” tutupnya.

Menanggapi usulan dari Pemko Tanjungpinang, Ketua DPRD Kota Tanjungpinang, Agus Djurianto, menyatakan bahwa tahapan pembahasan akan dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku di lembaga legislatif.

“Saya meminta setiap fraksi segera menyusun pandangan umum terhadap Ranperda tahap I Tahun Anggaran 2025 untuk disampaikan dalam Rapat Paripurna berikutnya,” pungkasnya.

DPRD dan Pemko Tanjungpinang diharapkan mampu bekerja sama secara optimal demi mempercepat realisasi ketiga Ranperda tersebut, sehingga manfaatnya dapat segera dirasakan oleh masyarakat luas.(Eca)

TAGGED: Paripurna DPRD, Ranperda, Regulasi Daerah
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article PPPK Tahap II Berakhir: Pemko Tanjungpinang Pastikan Data Non-ASN Lengkap 100 Persen
Next Article Bobol Konter HP di Magetan, Pelaku Ditangkap Satreskrim di Bandung

TERPOPULER

Aksi Terjun Payung Prajurit Yontaifib I Mar Pukau Masyarakat Dabo Singkep
Warga Pulau Nuja Dihebohkan Penemuan Mayat: Basarnas dan Polisi Langsung Bertindak
Proses Evakuasi Penemuan Mayat Yang Tidak Utuh Penuh Rintangan Alam
Ratap Pilu Sambut Kapolsek Singkep Barat di Rumah Korban Nelayan, Warga Cukas Yang Hilang

Lainnya

BeritaBerita LinggaTanjung Pinang

KMP Kelurahan Dabo Resmi Diluncurkan, Wabup Lingga Apresiasi Inisiatif Pengurus

Thursday, 14 August 2025
BeritaTanjung Pinang

Berbagai di Idul Adha 1446 H, PT PLN IP UBP Kepri Potong 3 Ekor Sapi dan 1 Ekor Kambing

Thursday, 12 June 2025
BeritaEkonomiSeputar KEPRITanjung Pinang

Pemko Tanjungpinang Siap Tindak Lanjuti Langkah Pengendalian Inflasi

Tuesday, 29 April 2025
BeritaSeputar KEPRITanjung Pinang

Wakil Wali Kota Tanjungpinang Hadiri Rapat Paripurna Bahas LKPJ 2024

Tuesday, 29 April 2025
Follow us:
FacebookLike
TwitterFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Karir

Network

  • Kutipan Berita
  • Inidie.com
  • Harian Lingga
  • Selingga.com

© Linggaterkini.com

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?