LINGGA TERKINI – Bea Cukai terus menunjukkan komitmennya sebagai community protector dengan meningkatkan pengawasan terhadap peredaran barang-barang berbahaya, terutama narkoba. Langkah strategis ini bertujuan melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan dan dampak buruk narkoba.
“Pengawasan penyelundupan narkoba khususnya kami tujukan untuk menangkal pemasukan ilegal narkoba dari luar wilayah Indonesia. Hal ini selaras dengan Asta Cita Presiden RI, yaitu memperkuat pencegahan dan pemberantasan narkotika,” ujar Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, dalam keterangan tertulis yang diterima pada Senin (13/1/2025).
Budi menegaskan, pentingnya kewaspadaan ini tidak lepas dari fakta bahwa kejahatan narkoba menimbulkan dampak serius bagi bangsa dan negara. “Perdagangan gelap dan penyalahgunaan narkoba merupakan underground economy yang dapat menyebabkan kerugian keuangan negara terkait pembiayaan akibat terganggunya sektor sosial, ekonomi, ketertiban, dan keamanan,” katanya.
Sebagai perwujudan keseriusan dalam Rencana Aksi Nasional (RAN) P4GN, Bea Cukai bekerja sama dengan berbagai instansi lain. Selain meningkatkan kerja sama internasional, Bea Cukai juga mengedepankan lima pilar utama dalam penegakan hukum, yaitu follow the goods, follow the money, follow the transporter, follow the documents, dan follow the people.
Guna mendukung upaya tersebut, berbagai kegiatan strategis di bidang pengawasan NPP (Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor) telah dilaksanakan sepanjang tahun 2024. Dua di antaranya adalah Joint Task Force on Narcotics 2024 bersama Royal Malaysian Customs Department (RMCD) dan Patroli Bersama Berantas Sindikat Narkoba (Patma Bersinar) 2024 bersama Polri, BNN, serta Badan POM.
Pada kegiatan Joint Task Force on Narcotics 2024 yang berlangsung Juli-Agustus 2024, Bea Cukai melakukan 12 kali penindakan di perbatasan darat Indonesia-Malaysia di Pulau Kalimantan. Hasilnya, petugas mengamankan 102.636 gram sabu-sabu, 60.000 butir pil ekstasi, 1.143 gram ganja, serta 130 mililiter 4-Fluoro-MDMB-Butinaca.
Sementara itu, dalam Patma Bersinar 2024 yang digelar 30 September-30 Oktober 2024, Bea Cukai mengungkap 103 kasus penindakan—terdiri dari 84 kasus penindakan NPP dan 19 kasus obat-obatan tertentu. Dari seluruh penindakan tersebut, diamankan antara lain 693.921 gram ganja, 99.747 gram sabu-sabu, 6.220 butir MDMA, 2.366 gram kokain, 1.023 gram ganja sintetis, 19.356 gram psikotropika, 205 gram N-ethylpentylone, dan 2.280 gram happy water.
“Secara keseluruhan, upaya pencegahan dan pemberantasan penyelundupan narkoba yang dilaksanakan Bea Cukai, baik melalui pembentukan joint task force, pelaksanaan narcotics cyber crawling, pelaksanaan Operasi Bersinar, maupun pengembangan dan penguatan unit anjing pelacak (K-9 Bea Cukai) telah menghasilkan capaian yang luar biasa. Tren jumlah penindakan meningkat dalam tiga tahun terakhir dan diperkirakan telah dapat menyelamatkan 10,18 juta jiwa anak bangsa dari peredaran narkoba,” ungkap Budi.