LINGGA TERKINI – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar rapat koordinasi secara virtual pada Senin (3/2/2025) untuk membahas persiapan pelantikan Kepala Daerah (KDH) dan Wakil Kepala Daerah (WKDH) terpilih hasil Pilkada Serentak 2024. Dalam acara tersebut, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menyampaikan data rekapitulasi dari Mahkamah Konstitusi (MK) yang menunjukkan bahwa sebanyak 296 daerah – terdiri dari 21 provinsi, 225 kabupaten, dan 50 kota – tidak menghadapi gugatan, sedangkan 249 daerah masih menghadapi gugatan dengan total 311 perkara.
“Dari total daerah yang menggelar Pilkada Serentak 2024, sebanyak 54,31% tidak memiliki gugatan. Ini menunjukkan bahwa mayoritas hasil pilkada dapat diterima oleh para peserta,” ujar Tito.
MK dijadwalkan untuk mengeluarkan putusan atau melakukan dismissal atas perkara-perkara tersebut pada 4-5 Februari 2025. Keputusan ini nantinya akan menentukan daerah-daerah yang bisa segera melaksanakan pelantikan.
Tito Karnavian menegaskan bahwa Presiden RI Prabowo Subianto menginginkan pelantikan dilakukan secepatnya guna memberikan kepastian politik di daerah, menjaga stabilitas ekonomi, dan memastikan efektivitas pemerintahan.
“Pelantikan yang tepat waktu akan mendukung kelancaran pelaksanaan APBD sesuai visi-misi kepala daerah terpilih serta menghindari potensi instabilitas akibat transisi kepemimpinan,” jelas Tito.
Kemendagri menargetkan agar pelantikan serentak kepala daerah dapat dilaksanakan pada 20 Februari 2025 di Ibu Kota Nusantara (IKN). Namun, terdapat pengecualian untuk Aceh, di mana pelantikan akan dilakukan oleh Mendagri atas nama Presiden di hadapan Mahkamah Syariah.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungpinang, Zulhidayat, yang turut mengikuti rakor secara virtual, menyampaikan bahwa berdasarkan arahan dari Kemendagri, beberapa daerah yang sedang menghadapi sengketa Pilkada berpeluang mendapatkan putusan atau dismissal dari MK pada 4-5 Februari.
“Dengan demikian, ada kemungkinan pelantikan kepala daerah dilakukan serentak, diperkirakan dijadwalkan pada 18, 19, atau 20 Februari,” ujar Zulhidayat, di kantor wali kota Tanjungpinang.
Ia juga memastikan bahwa Kota Tanjungpinang tidak termasuk daerah yang memiliki gugatan di MK dan kini tinggal menunggu jadwal resmi dari Kemendagri. Mengenai agenda setelah pelantikan, Zulhidayat menambahkan bahwa Pemerintah Kota (Pemko) masih menunggu arahan lebih lanjut, apakah kepala daerah yang telah dilantik akan langsung kembali ke daerah atau mengikuti agenda retret.
“Intinya, Pemko siap dan tinggal menunggu arahan lebih lanjut dari Kemendagri,” pungkasnya.
Dalam rakor tersebut, Sekda didampingi oleh Asisten Administrasi Umum Augus Raja Unggul, Kabag Pemerintahan Raja Kholidin, dan Kabag Ortal Raja Hafizah.