LINGGA TERKINI – Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Adi Prihantara, didampingi oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kepri, Hasan, menerima audiensi dari Koordinator Kepala Bidang Pengelolaan Pengaduan Informasi Publik Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Puspen Kemendagri), Rega Tadeak Hakim. Pertemuan yang berlangsung di Ruang Kerja Sekda, Kantor Gubernur Kepri, Dompak, Senin (3/2) ini membahas upaya penguatan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepri.
Dalam diskusi tersebut, Rega Tadeak Hakim menyoroti pentingnya konsistensi dalam pengelolaan layanan informasi publik, terutama dalam pemanfaatan aplikasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
“Kami melihat masih ada tantangan dalam pemanfaatan aplikasi PPID yang belum optimal di beberapa daerah. Oleh karena itu, asistensi ini menjadi momentum untuk mengidentifikasi permasalahan serta memberikan rekomendasi perbaikan layanan informasi publik yang lebih efektif dan responsif,” jelasnya.
Lebih lanjut, Puspen Kemendagri berkomitmen untuk memberikan dukungan teknis dalam pendampingan pemenuhan kriteria monitoring dan evaluasi KIP tahun 2025.
“Kami berharap Pemerintah Provinsi Kepri dapat menjadi salah satu percontohan terbaik dalam keterbukaan informasi publik. Komitmen yang kuat dari seluruh perangkat daerah sangat penting untuk mencapai tujuan tersebut,” tambah Rega.
Sekdaprov Kepri, Adi Prihantara, menyambut baik asistensi yang diberikan oleh Puspen Kemendagri. Ia menegaskan bahwa keterbukaan informasi adalah bagian dari komitmen pemerintah dalam mewujudkan tata kelola yang transparan.
“Keterbukaan informasi adalah bagian dari komitmen pemerintah untuk mewujudkan tata kelola yang transparan. Kami menyambut baik asistensi ini sebagai langkah penting dalam memastikan layanan informasi yang akurat dan transparan untuk masyarakat,” ujar Adi Prihantara.
Sekdaprov juga berharap pendampingan ini dapat membantu Pemprov Kepri dalam memenuhi kriteria monitoring dan evaluasi KIP 2025.
“Kami siap berbenah dan memastikan PPID dapat bekerja optimal, sehingga Kepri dapat menjadi contoh pelaksanaan keterbukaan informasi yang baik di tingkat nasional,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Diskominfo Kepri, Hasan, menyampaikan antusiasmenya dalam menyambut asistensi ini.
“Kami akan terus mendorong PPID pelaksana untuk tidak takut menyampaikan data dan informasi yang relevan kepada masyarakat. Selama informasi tersebut bukan termasuk kategori yang dikecualikan sesuai UU Nomor 14 Tahun 2008, data harus tersedia secara terbuka dan transparan,” tegas Hasan.
Menurutnya, publikasi informasi yang luas tidak hanya meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah, tetapi juga menekan potensi korupsi.
“Kita harus membangun budaya keterbukaan ini karena transparansi adalah bagian dari prinsip tata kelola pemerintahan yang baik,” pungkasnya.
Dengan adanya dukungan dari Puspen Kemendagri, Pemprov Kepri diharapkan dapat menjadi model dalam keterbukaan informasi publik, sejalan dengan semangat pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.