LINGGA TERKINI – Direktur RSUD Kota Tanjungpinang, dr. Yunisaf Mars, memberikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai pemusnahan obat kadaluarsa senilai Rp299 juta. Ia menegaskan bahwa tidak ada temuan atau Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait permasalahan tersebut.
Menurut dr. Yunisaf, pemusnahan obat kadaluarsa ini dilakukan sebagai bagian dari prosedur standar dalam manajemen farmasi rumah sakit, terutama setelah stok besar obat COVID-19 yang tidak terpakai menyusul penurunan kasus.
“Pada masa pandemi tahun 2021-2022, terjadi peningkatan kasus yang signifikan, sehingga seluruh rumah sakit, termasuk RSUD, harus menyediakan stok obat-obatan untuk pengobatan pasien COVID-19,” jelasnya dalam keterangannya, Rabu (5/2/2025).
Namun, seiring dengan menurunnya jumlah kasus COVID-19 di Kota Tanjungpinang, banyak obat yang tidak terpakai hingga akhirnya kadaluarsa. Oleh karena itu, dilakukan pemusnahan sesuai prosedur yang berlaku, dengan melibatkan tim dari Dinas Kesehatan, bagian aset DPPKAD, dan pihak RSUD sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.
“Pemusnahan obat kadaluarsa ini dilakukan sesuai dengan aturan yang ada, dan disaksikan oleh pihak-pihak terkait untuk memastikan tidak ada kesalahan dalam pelaksanaannya,” tambah dr. Yunisaf.
RSUD Kota Tanjungpinang tetap berkomitmen untuk mengelola sumber daya medis secara transparan dan akuntabel, guna memastikan pelayanan kesehatan yang optimal bagi masyarakat.
“Kami selalu mengutamakan transparansi dalam pengelolaan obat dan sumber daya medis. Pemusnahan ini adalah langkah yang sesuai dengan regulasi untuk menjaga mutu pelayanan kesehatan,” tegasnya.
Klarifikasi ini sekaligus menepis berbagai spekulasi yang beredar, serta memperjelas bahwa tidak ada penyimpangan dalam pengelolaan obat di RSUD Kota Tanjungpinang.