LINGGA TERKINI – Seorang tahanan Polres Lingga, Yanuar Hadinata, anggota lapas kelas III Dabo Singkep, dinyatakan meninggal dunia di RSUD Dabo Singkep pada Selasa malam, 11 Februari 2025.
Menurut IPTU Romi Carles, SH., M.H, Kasat Narkoba Polres Lingga, hasil visum yang dilakukan di RSUD Dabo Singkep menunjukkan bahwa tidak ada tanda-tanda kekerasan pada tubuh almarhum.
“Dari hasil visum tidak di temukan tanda-tanda kekerasan, pukulan, benjolan dan memar di tubuh almarhum,” ungkapnya.
Yanuar Hadinata sempat terlibat dalam kasus narkoba, yang membuatnya ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Lingga pada 12 Desember 2024 di Hotel Hans, Dabo Singkep, dengan barang bukti berupa 0,15 gram sabu.
Diketahui pula bahwa almarhum memiliki riwayat penyakit, sehingga pihak Dokkes Polres Lingga telah memberikan perawatan sejak sebelum insiden ini terjadi.
“Almarhum pada Senin 10 Februari 2025 sempat demam dan diperiksa serta dikasi obat oleh Dokkes Polres Lingga,” tambah IPTU Romi Carles.
Kondisi Yanuar semakin memburuk pada Selasa sore, 11 Februari 2025, ketika ia kembali mengalami muntah yang cukup parah.
“Muntah-muntah 3 kali pada sore Selasa 11 Februari 2025, diperiksa kondisi lemas pucat, tahanan dibawa ke rumah sakit, saat bawa masih bisa ngobrol, sampai RSUD masih bisa berbicara,” jelasnya.
Namun, tak lama setelah tiba di RSUD Dabo Singkep, kondisi Yanuar semakin menurun. IPTU Romi Carles mengungkapkan bahwa saat pemeriksaan di rumah sakit, Yanuar tiba-tiba kehilangan kesadaran dan dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 20.35 WIB.
Kasus Yanuar Hadinata kini sedang dalam proses SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan). Penerapan SP3 ini dikarenakan saksi awal yang semula dijadikan tersangka sudah tidak ada lagi, sehingga proses penyidikan pun dihentikan.
Dalam kesempatan tersebut, IPTU Romi Carles juga menyampaikan rasa duka mendalam kepada keluarga almarhum, dengan harapan agar yang ditinggalkan diberikan kesabaran dan ketenangan dalam menghadapi musibah ini.(Eca)