LINGGA TERKINI – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kepulauan Riau, Adi Prihantara, menerima audiensi dari perwakilan PT Antam Tbk di ruang kerjanya, Kamis (20/3). Pertemuan yang berlangsung di Lantai III Gedung A, Kantor Gubernur Kepri, Dompak, ini membahas proses penyerahan aset berupa lahan bekas operasional Antam di Kabupaten Bintan.
Lahan seluas 158 hektare yang terletak di kawasan Sungai Enam, Bintan Timur itu dulunya merupakan bagian dari aset PT Antam Tbk. Namun karena sudah tidak digunakan, aset tersebut kini dikembalikan ke negara melalui Direktorat Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan RI.
Dalam kesempatan tersebut, Widodo selaku Aset Manajemen Senior Spesialis PT Antam, menyampaikan adanya kendala di lapangan saat proses identifikasi dan pengosongan lahan dilakukan. Pasalnya, sebagian area tersebut sudah ditempati oleh warga.
“Oleh karena itu, kami minta dukungan dan fasilitasi dari Pemerintah Provinsi Kepri agar proses serah terima aset serta pengosongan lahan oleh pihak kementerian dapat berjalan dengan baik tanpa menimbulkan gejolak sosial di tengah masyarakat,” kata Widodo.
Menanggapi hal ini, Sekda Adi Prihantara menekankan pentingnya pendekatan yang humanis dan komunikasi terbuka sebelum proses pencatatan dan pengosongan dilakukan. Ia juga menegaskan perlunya sosialisasi menyeluruh kepada masyarakat yang terlanjur bermukim di atas lahan tersebut.
“Kami berharap proses ini dilakukan dengan sangat hati-hati. Sosialisasi harus dikedepankan agar masyarakat paham dan tidak terjadi gejolak sosial. Pemprov Kepri siap memfasilitasi agar proses penyerahan aset berjalan lancar dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat,” ujar Adi.
Tak hanya itu, Pemprov Kepri juga mendorong adanya solusi nyata bagi warga terdampak, seperti relokasi ke tempat tinggal yang tidak jauh dari lokasi eksisting agar mereka tetap memiliki akses mencari penghidupan.
Sebagai catatan, PT Antam Tbk telah beroperasi di Kabupaten Bintan sejak 1980 dengan fokus pada produksi alumina. Lahan yang kini menjadi objek serah terima merupakan bekas area produksi yang sudah tidak lagi digunakan dan telah menjadi aset milik negara.
Pemerintah Provinsi Kepri menyatakan komitmennya untuk terus berkoordinasi dengan berbagai pihak, mulai dari Kementerian Keuangan hingga masyarakat, guna memastikan proses berjalan kondusif dan adil bagi semua pihak.
Dalam audiensi tersebut, hadir pula Fiqri dan Riko W.S. Haratap dari PT Antam Tbk, serta Anggun Prihatmono dan Erwin Situmorang dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan RI.